RadarBali.com – Anggota DPRD Tabanan saat ini sibuk mengurus kenaikan sejumlah penghasilan untuk dirinya sendiri.
Selain kenaikan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, adanya uang reses, dan lainnya, juga tunjangan perumahan.
Dan ternyata, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Tabanan periode 2014-2019 ini sebetulnya baru saja naik pada tahun 2015 lalu, saat baru setahun menjabat.
Hal itu terungkap dari penelusuran koran ini di APBD Tabanan Tahun 2014 lalu. Terncantum, gaji dan tunjangan untuk 40 anggota DPRD Tabanan, tidak termasuk uang saku perjalanan dinas dan tanpa uang reses, sebesar Rp10.058.167.900, atau kalau dirata-ratakan, anggota dewan mendapat Rp20 juta per bulan.
Dari sejumlah item gaji pokok atau uang representasi dan sejumlah tunjangan, yang paling besar adalah tunjangan perumahan.
Di tahun 2014 tersebut, tunjangan perumahan untuk 40 anggota dewan sebesar Rp3,996 miliar, atau Rp15 juta untuk ketua, Rp11 juta untuk masing-masing dua wakil ketua, dan untuk 37 anggota dewan masing-masing Rp8 juta per bulan.
Nah, di tahun 2015, penghasilan anggota DPRD Tabanan mengalami peningkatan menjadi Rp13.261.659.200 untuk setahun, jika dipukul rata, setiap anggota dewan dapat Rp27 juta.
Dari jumlah itu, kenaikan terbesar pada tunjangan perumahan menjadi Rp7.248.000.000.
Rinciannya, ketua dewan dapat Rp17 juta per bulan, dua wakil ketua masing-masing Rp16 juta, dan 37 anggota masing-masing Rp15 juta.
Dengan demikian, sejatinya di tahun 2015 lalu anggota dewan sudah mendapat kenaikan tunjangan perumahan hampir 100 persen.
Selama tahun 2016 hingga 2017, tunjangan perumahan tetap sama dengan tahun 2015 lalu.
Terkait rencana kenaikan tunjangan perumahan di tahun 2017 ini melalui APBD Perubahan Tahun 2017, Direktur Manikaya Kauci, Komang Arya Ganaris menilai lebih baik anggota DPRD Tabanan, termasuk anggota dewan daerah lainnya di Bali introspeksi diri.
Pasalnya, sejauh ini penghasilan anggota dewan berdasar take home pay (penghasilan total) sudah cukup besar.
Karena yang dilihat tidak hanya gaji, namun beragam tunjangan dan penghasilan lain-lain, seperti uang saku perjalanan dinas dan lainnya.
“Lebih baik introspeksi diri. Masih banyak persoalan di masyarakat yang membutuhkan anggaran. Contoh di Tabanan, jalan kabupaten banyak yang rusak. Lebih baik itu menjadi prioritas, daripada mempertebal kantong mereka yang sudah tebal,” kata Ganaris kemarin.
Dia meminta anggota dewan menunda kenaikan beragam penghasilan meski ada PP 18 Tahun 2017.
Katanya, PP tersebut bukanlah keharusan, melainkan hak maksimal yang bisa didapatkan. Dengan demikian, anggota dewan mestinya tidak mengambil hak tersebut.
Sebab, pengambilan hak tersebut berarti mengurangi hak publik dalam menikmati pelayanan dan pembangunan.
“Harus ada skala prioritas. Mana yang lebih prioritas? Kepentingan publik atau kepentingan pribadi anggota dewan,” tuturnya.
Dia juga sinis, kenaikan penghasilan anggota dewan bisa meningkatkan kinerja. Katanya, tidak ada jaminan dengan gaji dan tunjangan besar bisa membuat anggota dewan bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya lebih maksimal.
“Sekarang era teknologi. Apakah anggota dewan sudah membuat perangkat teknologi, misal website untuk menyerap aspirasi masyarakat. Apakah dengan penghasilan besar membuat anggota dewan lebih rajin menyerap aspirasi rakyat. Tidak ada jaminan,” pungkasnya.