TABANAN- Ada sekitar puluhan ribu jiwa warga Tabanan yang terdaftar dalam kepesertaan mandiri atau disebut peserta bukan penerima upah (PBPU) menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tabanan, hingga per Juni 2022 secara keseluruhan warga Tabanan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebanyak 436.397 jiwa dengan rincian sebanyak 103.871 jiwa warga Tabanan yang terdaftar dalam penerima bantuan iuran (PBI APBN).
Kemudian sebanyak 99.129 jiwa PBI APBD, pekerja penerima upah (PPU) 133.539 jiwa, pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri sebanyak 89.883 jiwa dan peserta bukan pekerja (BP) sebanyak 9.975 jiwa.
“Dari data tersebut yang menunggak premi pembayaran terbanyak tetap peserta PBPU (Mandiri). Dengan peserta yang menunggak sebanyak 30.188 jiwa dan total tunggakan mencapai Rp 28.540.105.385,” ujar Pejabat Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tabanan dr. Mirah Lydiawati ditemui usai Rapat kerja dengan Komisi I dan IV Tabanan.
Dia menjelaskan menumpuknya jumlah tunggakan peserta mandiri tersebut mencapai puluhan miliar. Sebenarnya pihaknya di BPJS Kesehatan sudah melakukan penagihan terhadap peserta mandiri. Dengan cara reminder atau mengingkatkan untuk melakukan pembayaran premi. Baik melalui whatsApp, melalui email dan telekolektif yakni via telepon.
“Jadi petugas kami sudah menghubungi dan melakukan pemberitahuan. Namun lagi-lagi tidak dilakukan pembayaran. Bagi peserta yang menunggak pembayaran premi BPJS selama 3 bulan sanksi jelas kepesertaan dinonaktifkan,”tegasnya.
Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Selain memang kemampuan tidak mampu membayar, ditambah lagi karena kondisi pandemi Covid-19, juga karena faktor kesadaran yang kurang. Artinya komitmen kesadaran membayar tidak ada.
“Ya boleh dikatakan keinginan membayar iuran sama sekali tidak ada. Padahal ketika ada tunggakan, sesuai regulasi setiap bulannya akan terus meningkat dan terakumulasi selama 24 bulan,” jelasnya.
- Mirah menambahkan untuk menyiasati tunggakan iuran BPJS peserta mandiri tersebut. Sejatinya dapat menyelesaikan dengan mengikuti program rencana pembayaran bertahap (rehab) dengan syarat peserta memiliki tunggakan premi selama 3 bulan.
“Selain itu peserta mandiri ini bisa dialihkan ke PBI APBD, bila nantinya daerah tersebut mengikuti program Universal Heart Coverage (UHC) dan itu dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri,” ungkapnya.
Hal lain yang dapat dilakukan dengan turun kelas. Misalnya dulu peserta mandiri berada di BPJS Kesehatan kelas 1 bisa turun kelas 3.
“Kalau untuk tunggakan iuran diputihkan atau dihapuskan kami belum ada program tersebut. Karena tidak ada regulasi dan aturan pemerintah yang mengatur,” tandasnya. (uli)