25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 5:50 AM WIB

Unwar Garap Pararem di Desa Adat Apuan

BANGLI, radarbali,id- Universitas Warmadewa (Unwar) konsisten memberdayakan masyarakat desa.

Salah satunya diwujudkan lewat pendampingan penyuratan pararem di Desa Adat Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli oleh tim Prodi Ilmu Hukum dan Prodi Administrasi Negara.

Ketua Tim Pelaksana Pengabdian Program Kemitraan Fakultas Hukum Unwar, I Ketut Sukadana menjelaskan bahwa dirinya bersama anggota tim yaitu Luh Putu Suryani, Ni Made Puspasutari Ujianti, I Ketut Jika, dan sejumlah mahasiswa memberikan penyuluhan tentang arti penting awig-awig dan pararem sekaligus melakukan pendampingan dalam penyuratan pararem penyahcah awig.

“Desa Adat Apuan sebagai mitra sekali pun sejak tahun 1986 sudah memiliki awig-awig, namun belum memiliki pararem penyahcah awig. Keberadaan pararem penyahcah awig sangatlah penting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena jika suatu awig-awig belum dilengkapi dengan pararem, maka akan sulit dilaksanakan dan ditegakkan oleh prajuru adat,” ucap Sukadana.

Imbuhnya, dihubungkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang desa adat diamanatkan setiap desa adat memiliki awig-awig ataupun pararem.

Pararem tersurat akan mempermudah tugas prajuru adat dalam menegakkan awig-awig karena sanksi bagi krama yang melanggarnya tertulis jelas.

“Dalam program pendampingan ini pararem penyahcah awig yang berhasil dibuat  sebanyak 20 buah dengan lingkup sukerta parahyangan, palemahan, dan pawongan. Selanjutnya pararem perlu disahkan melalui paruman desa dan disiarkan kepada krama adat,” imbuh Sukadana.

Bendesa Adat Apuan, I Nyoman Wirya mengucapkan banyak terima kasih kepada Universitas Warmadewa.

“Dengan adanya pararem penyahcah awig ini diyakini dapat meningkatkan kesadaran hukum krama adat. Kami berharap Universitas Warmadewa dapat melakukan kegiatan edukasi yang sifatnya berkesinambungan pada masa-masa yang akan datang,” ungkapnya. (ken)

BANGLI, radarbali,id- Universitas Warmadewa (Unwar) konsisten memberdayakan masyarakat desa.

Salah satunya diwujudkan lewat pendampingan penyuratan pararem di Desa Adat Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli oleh tim Prodi Ilmu Hukum dan Prodi Administrasi Negara.

Ketua Tim Pelaksana Pengabdian Program Kemitraan Fakultas Hukum Unwar, I Ketut Sukadana menjelaskan bahwa dirinya bersama anggota tim yaitu Luh Putu Suryani, Ni Made Puspasutari Ujianti, I Ketut Jika, dan sejumlah mahasiswa memberikan penyuluhan tentang arti penting awig-awig dan pararem sekaligus melakukan pendampingan dalam penyuratan pararem penyahcah awig.

“Desa Adat Apuan sebagai mitra sekali pun sejak tahun 1986 sudah memiliki awig-awig, namun belum memiliki pararem penyahcah awig. Keberadaan pararem penyahcah awig sangatlah penting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena jika suatu awig-awig belum dilengkapi dengan pararem, maka akan sulit dilaksanakan dan ditegakkan oleh prajuru adat,” ucap Sukadana.

Imbuhnya, dihubungkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang desa adat diamanatkan setiap desa adat memiliki awig-awig ataupun pararem.

Pararem tersurat akan mempermudah tugas prajuru adat dalam menegakkan awig-awig karena sanksi bagi krama yang melanggarnya tertulis jelas.

“Dalam program pendampingan ini pararem penyahcah awig yang berhasil dibuat  sebanyak 20 buah dengan lingkup sukerta parahyangan, palemahan, dan pawongan. Selanjutnya pararem perlu disahkan melalui paruman desa dan disiarkan kepada krama adat,” imbuh Sukadana.

Bendesa Adat Apuan, I Nyoman Wirya mengucapkan banyak terima kasih kepada Universitas Warmadewa.

“Dengan adanya pararem penyahcah awig ini diyakini dapat meningkatkan kesadaran hukum krama adat. Kami berharap Universitas Warmadewa dapat melakukan kegiatan edukasi yang sifatnya berkesinambungan pada masa-masa yang akan datang,” ungkapnya. (ken)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/