30.3 C
Jakarta
5 Februari 2025, 11:48 AM WIB

Residivis Tak Kenal Kapok Dituntut Berat, Ini Pengakuannya

DENPASAR– Status residivis atau pernah dihukum menjadi pertimbangan memberatkan bagi JPU menuntut M Faris Duan Satria, 30. JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi menuntut Faris 4,5 tahun penjara dalam kasus pembobolan konter ponsel di wilayah Abiansemal, Badung. “Pertimbangan memberatkan, terdakwa Faris pernah dipidana selama 3 tahun dan 10 bulan dalam tindak pidana pencurian,” ujar JPU Sutari, Senin (8/8).

 

JPU Kejari Badung itu menilai perbuatan terdakwa asal Kediri, Jawa Timur, itu melanggar pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1)  ke 5 KUHP.

 

Atas tuntutan JPU, Faris meminta keringanan pada hakim. Dia mengaku menyesali perbuatannya. Dalam sidang pembuktian sebelumnya, Faris mengatakan dirinya melakukan pencurian hanya modal nekat. “Saya tidak bawa barang dan alat. Pas saya lewat lihat toko sepi, saya balik lagi terus panjat tembok dan naik ke atap,” ungkapnya.

 

Pun saat ditanya hakim apakah sudah pernah melakukan pencurian sebelumnya, Faris dengan polosnya menjawab pernah. “Tahun 2018 saya pernah menodong dan mengambil laptop di Jogjakarta, Yang Mulia,” ucapnya.

 

Hakim lantas menanyakan motor siapa yang dipakai mencuri di Abiansemal, terdakwa mengatakan motor tersebut merupakan motor temannya. Hakim yang mendengar pengakuan terdakwa hanya geleng-geleng kepala keheranan.

 

Terdakwa membobol Toko Nadi Suari Cell, Desa Mekarbuana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, saat lewat tengah malam, persisnya pukul 00.30.

 

“Terdakwa akan pulang kampung, tapi tidak memiliki bekal. Terdakwa melakukan pencurian dengan pengalaman pernah mencuri di Jogjakarta pada 2018,” terang JPU.

 

Berbeda dengan pengakuan terdakwa yang tidak merencanakan pencurian, JPU menyebut terdakwa pernah ke konter tersebut untuk menjual ponsel bekas. Terdakwa mengetahui di konter tersebut sepi dan jarang pembeli.

 

Setelah sampai di samping konter, terdakwa langsung naik dan memanjat pintu pagar. Setelah sampai di atas genteng terdakwa menggeser dan memecahkan genteng lantas turun melalui plafon menuju ruang konter.

 

Setelah itu terdakwa kembali memanjat plafon untuk keluar. Namun, saat terdakwa turun terdakwa diteriki maling oleh warga. Apesnya, ada anggota polisi yang kebetulan berada tidak jauh dari tempat kejadian itu. Walhasil terdakwa langsung diringkus. “Korban mengalami kerugian Rp 7 juta,” tegas JPU. (san)

DENPASAR– Status residivis atau pernah dihukum menjadi pertimbangan memberatkan bagi JPU menuntut M Faris Duan Satria, 30. JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi menuntut Faris 4,5 tahun penjara dalam kasus pembobolan konter ponsel di wilayah Abiansemal, Badung. “Pertimbangan memberatkan, terdakwa Faris pernah dipidana selama 3 tahun dan 10 bulan dalam tindak pidana pencurian,” ujar JPU Sutari, Senin (8/8).

 

JPU Kejari Badung itu menilai perbuatan terdakwa asal Kediri, Jawa Timur, itu melanggar pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1)  ke 5 KUHP.

 

Atas tuntutan JPU, Faris meminta keringanan pada hakim. Dia mengaku menyesali perbuatannya. Dalam sidang pembuktian sebelumnya, Faris mengatakan dirinya melakukan pencurian hanya modal nekat. “Saya tidak bawa barang dan alat. Pas saya lewat lihat toko sepi, saya balik lagi terus panjat tembok dan naik ke atap,” ungkapnya.

 

Pun saat ditanya hakim apakah sudah pernah melakukan pencurian sebelumnya, Faris dengan polosnya menjawab pernah. “Tahun 2018 saya pernah menodong dan mengambil laptop di Jogjakarta, Yang Mulia,” ucapnya.

 

Hakim lantas menanyakan motor siapa yang dipakai mencuri di Abiansemal, terdakwa mengatakan motor tersebut merupakan motor temannya. Hakim yang mendengar pengakuan terdakwa hanya geleng-geleng kepala keheranan.

 

Terdakwa membobol Toko Nadi Suari Cell, Desa Mekarbuana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, saat lewat tengah malam, persisnya pukul 00.30.

 

“Terdakwa akan pulang kampung, tapi tidak memiliki bekal. Terdakwa melakukan pencurian dengan pengalaman pernah mencuri di Jogjakarta pada 2018,” terang JPU.

 

Berbeda dengan pengakuan terdakwa yang tidak merencanakan pencurian, JPU menyebut terdakwa pernah ke konter tersebut untuk menjual ponsel bekas. Terdakwa mengetahui di konter tersebut sepi dan jarang pembeli.

 

Setelah sampai di samping konter, terdakwa langsung naik dan memanjat pintu pagar. Setelah sampai di atas genteng terdakwa menggeser dan memecahkan genteng lantas turun melalui plafon menuju ruang konter.

 

Setelah itu terdakwa kembali memanjat plafon untuk keluar. Namun, saat terdakwa turun terdakwa diteriki maling oleh warga. Apesnya, ada anggota polisi yang kebetulan berada tidak jauh dari tempat kejadian itu. Walhasil terdakwa langsung diringkus. “Korban mengalami kerugian Rp 7 juta,” tegas JPU. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/