31.3 C
Jakarta
19 November 2024, 20:29 PM WIB

Belum Cukup Bukti, Sindikat Bulgaria Diganjar Percobaan Pencurian

GIANYAR – Aksi pembobolan ATM CIMB di Jalan Bisma, Lingkungan Ubud Kelod pada Rabu (4/4) belum menemukan titik terang.

Karena tidak ditemukan alat skimming, dua pelaku warga negara Bulgaria, Atanasov, 28, dan Mihaylov, 36, hanya diganjar pasal 363 KUHP junto 53 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menyatakan, ganjaran percobaan pencurian itu, membuat dua pelaku bisa dihukum selama 6 tahun penjara. 

Selama pemeriksaan, polisi mengaku kesulitan mengorek informasi. Dua pelaku merupakan jaringan atau sindikat yang tahu cara kerja.

“Jangankan mengakui di mana saja mereka sudah beraksi, barang bukti di TKP (lokasi kejadian, red) tidak diakui. Mereka sudah lihai sekali karena ini bagian dari jaringan,” ujar AKP Deni kemarin.

Meski demikian, polisi mengaku tetap berupaya mendalami kasus itu. “Kami terus dalami dugaan perbuatan skimmingnya itu,” katanya.

Dijelaskan AKP Deni, saat penangkapan dua pelaku di lokasi kejadian, perbuatan skimming belum terjadi, maka dari itu polisi mengganjar dengan pasal percobaan pencurian.

Tapi, melihat dari gelagat mencurigakan serta barang bukti yang berhasil diamankan, dua turis ini diduga akan memasang alat skimming.

“Saat digeledah, ditemukan master key, kunci untuk membuka ATM,” jelasnya. Selain master key, alat lain yang mengindikasikan adanya upaya skimming juga diamankan.

Seperti kabel LAN, tang penjepit kabel, obeng, pisau, dan konektor. “Di ATM, kamera CCTV ditutup lakban. Dari situlah diduga mereka adalah jaringan,” tegasnya.

Polisi pun menggiring kedua pelaku ke tempat tinggal sementaranya yakni di bilangan Sidakarya, Denpasar Selatan dan sebuah villa di kawasan Canggu, Badung.

“Di sana kami temukan laptop dan barang bukti lain. Kami menduga masih ada komplotan mereka di luar,” jelasnya.

Polisi juga langsung menghubungi vendor Bank CIMB Niaga untuk mengkroscek kondisi ATM yang hendak dibobol pelaku.

“Setelah dicek, terjadi kerusakan pada kunci. Berdasarkan itulah mereka membuat laporan,” terang AKP Deni.

Oleh karena pembobolan belum terjadi, laporannya adalah percobaan pencurian dengan pemberatan karena dilakukan di malam hari.

Belum banyak pengakuan dari kedua pelaku yang berhasil dikorek jajaran kepolisian. Apalagi salah satu pelaku mengaku tidak bisa berbahasa Inggris.

“Keduanya sudah kami periksa. Tapi salah satu mengaku bahasa Inggris-nya tidak fasih. Jadi pemeriksaan kami tunda sementara menunggu penerjemah,” jelasnya.

Menindaklanjuti penangkapan dua Bulgaria, Polres Gianyar telah berkoordinasi dengan Konsulat Bulgaria di Bali. “Kami bersurat ke konsulat,” tukasnya. 

GIANYAR – Aksi pembobolan ATM CIMB di Jalan Bisma, Lingkungan Ubud Kelod pada Rabu (4/4) belum menemukan titik terang.

Karena tidak ditemukan alat skimming, dua pelaku warga negara Bulgaria, Atanasov, 28, dan Mihaylov, 36, hanya diganjar pasal 363 KUHP junto 53 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menyatakan, ganjaran percobaan pencurian itu, membuat dua pelaku bisa dihukum selama 6 tahun penjara. 

Selama pemeriksaan, polisi mengaku kesulitan mengorek informasi. Dua pelaku merupakan jaringan atau sindikat yang tahu cara kerja.

“Jangankan mengakui di mana saja mereka sudah beraksi, barang bukti di TKP (lokasi kejadian, red) tidak diakui. Mereka sudah lihai sekali karena ini bagian dari jaringan,” ujar AKP Deni kemarin.

Meski demikian, polisi mengaku tetap berupaya mendalami kasus itu. “Kami terus dalami dugaan perbuatan skimmingnya itu,” katanya.

Dijelaskan AKP Deni, saat penangkapan dua pelaku di lokasi kejadian, perbuatan skimming belum terjadi, maka dari itu polisi mengganjar dengan pasal percobaan pencurian.

Tapi, melihat dari gelagat mencurigakan serta barang bukti yang berhasil diamankan, dua turis ini diduga akan memasang alat skimming.

“Saat digeledah, ditemukan master key, kunci untuk membuka ATM,” jelasnya. Selain master key, alat lain yang mengindikasikan adanya upaya skimming juga diamankan.

Seperti kabel LAN, tang penjepit kabel, obeng, pisau, dan konektor. “Di ATM, kamera CCTV ditutup lakban. Dari situlah diduga mereka adalah jaringan,” tegasnya.

Polisi pun menggiring kedua pelaku ke tempat tinggal sementaranya yakni di bilangan Sidakarya, Denpasar Selatan dan sebuah villa di kawasan Canggu, Badung.

“Di sana kami temukan laptop dan barang bukti lain. Kami menduga masih ada komplotan mereka di luar,” jelasnya.

Polisi juga langsung menghubungi vendor Bank CIMB Niaga untuk mengkroscek kondisi ATM yang hendak dibobol pelaku.

“Setelah dicek, terjadi kerusakan pada kunci. Berdasarkan itulah mereka membuat laporan,” terang AKP Deni.

Oleh karena pembobolan belum terjadi, laporannya adalah percobaan pencurian dengan pemberatan karena dilakukan di malam hari.

Belum banyak pengakuan dari kedua pelaku yang berhasil dikorek jajaran kepolisian. Apalagi salah satu pelaku mengaku tidak bisa berbahasa Inggris.

“Keduanya sudah kami periksa. Tapi salah satu mengaku bahasa Inggris-nya tidak fasih. Jadi pemeriksaan kami tunda sementara menunggu penerjemah,” jelasnya.

Menindaklanjuti penangkapan dua Bulgaria, Polres Gianyar telah berkoordinasi dengan Konsulat Bulgaria di Bali. “Kami bersurat ke konsulat,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/