31.3 C
Jakarta
21 September 2024, 12:31 PM WIB

Lecehkan Buleleng, Muncul Petisi Cabut Gelar Sri Paduka Raja Fadli Zon

SINGARAJA – Polemik pemberian gelar yang dilakukan Penglingsir Puri Agung Singaraja Anak Agung Ngurah Ugrasena pada sejumlah tokoh, terus bergulir.

Kini muncul petisi online mendesak pihak Keluarga Besar Puri Agung Singaraja mencabut gelar Sri Paduka Raja yang diberikan pada Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Petisi online itu diunggah oleh Komang Priambada, pada situs change.org. Dalam unggahan itu, Priambada mendesak Keluarga Besar Puri Buleleng, Bupati Buleleng, dan Gubernur Bali, mencabut gelar tersebut.

Alasannya, pemberian gelar disebut tindakan yang tidak terpuji serta melecehkan martabat dan nama Buleleng.

Setidaknya, ada empat alasan mengapa ia memulai petisi online tersebut. Pertama, Kerajaan Buleleng sudah tidak ada lagi sejak Raja Buleleng terakhir

Anak Agung Ngurah Djelantik yang menjadi Raja Buleleng tahun 1947-1950, menggantikan Anak Agung Nyoman Panji Tisna (1944-1947).

Setelah itu, Kerajaan Buleleng bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga pemberian gelar raja dari institusi yang bukan lagi kerajaan dan bukan seorang raja, merupakan tindakan tanpa hak.

Kedua, pemberian gelar raja, sepatutnya hanya diberikan kepada seseorang dalam garis keturunan Raja, yaitu Putra Mahkota. Bukan diberikan kepada orang lain dari luar kerajaan itu sendiri. 

Ketiga, membawa nama gelar “Buleleng” seharusnya menjadi domain Pemerintah Kabupaten Buleleng dan masyarakat Buleleng secara umum.

“Karena kalau orang ini bertindak negatif, akan dapat membawa dampak negatif nama Buleleng itu sendiri dan Bali,” kata Priambada dalam petisinya.

Terakhir, secara administratif kerajaan sudah tidak ada lagi di Bali. Gelar raja atau penobatan menjadi raja hendaknya diatur Pemprov Bali, sehingga meminimalisir polemik di masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Puri Agung Singaraja memberikan gelar kebangsawanan pada politisi Gerindra, Fadli Zon.

Gelar itu diberikan atas upaya Fadli melestarikan peninggalan budaya di Indonesia, terutama dalam wujud keris. Rupanya pemberian gelar itu, memicu kontroversi di masyarakat Bali.

Belakangan Pasemetonan Puri Ageng Buleleng melalui wadah Eka Sthana Dharma Puri Ageng Buleleng, memastikan bahwa ada penganugerahan gelar Sri Paduka Raja pada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Kepastian itu didapat setelah pasemetonan memperoleh bukti berupa dokumen, yang kini masih disimpan pasemetonan.

Setelah melangsungkan paruman agung pada Rabu (4/4), pasemetonan langsung mengeluarkan empat poin pernyataan sikap.

Salah satunya menyatakan bahwa Pasemetonan Puri Ageng Buleleng tidak mengakui dan tidak ikut bertanggungjawab terhadap

pemberian gelar dan produk hukum yang dibuat oleh Anak Agung Ngurah Ugrasena (Penglingsir Puri Agung Singaraja).

SINGARAJA – Polemik pemberian gelar yang dilakukan Penglingsir Puri Agung Singaraja Anak Agung Ngurah Ugrasena pada sejumlah tokoh, terus bergulir.

Kini muncul petisi online mendesak pihak Keluarga Besar Puri Agung Singaraja mencabut gelar Sri Paduka Raja yang diberikan pada Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Petisi online itu diunggah oleh Komang Priambada, pada situs change.org. Dalam unggahan itu, Priambada mendesak Keluarga Besar Puri Buleleng, Bupati Buleleng, dan Gubernur Bali, mencabut gelar tersebut.

Alasannya, pemberian gelar disebut tindakan yang tidak terpuji serta melecehkan martabat dan nama Buleleng.

Setidaknya, ada empat alasan mengapa ia memulai petisi online tersebut. Pertama, Kerajaan Buleleng sudah tidak ada lagi sejak Raja Buleleng terakhir

Anak Agung Ngurah Djelantik yang menjadi Raja Buleleng tahun 1947-1950, menggantikan Anak Agung Nyoman Panji Tisna (1944-1947).

Setelah itu, Kerajaan Buleleng bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga pemberian gelar raja dari institusi yang bukan lagi kerajaan dan bukan seorang raja, merupakan tindakan tanpa hak.

Kedua, pemberian gelar raja, sepatutnya hanya diberikan kepada seseorang dalam garis keturunan Raja, yaitu Putra Mahkota. Bukan diberikan kepada orang lain dari luar kerajaan itu sendiri. 

Ketiga, membawa nama gelar “Buleleng” seharusnya menjadi domain Pemerintah Kabupaten Buleleng dan masyarakat Buleleng secara umum.

“Karena kalau orang ini bertindak negatif, akan dapat membawa dampak negatif nama Buleleng itu sendiri dan Bali,” kata Priambada dalam petisinya.

Terakhir, secara administratif kerajaan sudah tidak ada lagi di Bali. Gelar raja atau penobatan menjadi raja hendaknya diatur Pemprov Bali, sehingga meminimalisir polemik di masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Puri Agung Singaraja memberikan gelar kebangsawanan pada politisi Gerindra, Fadli Zon.

Gelar itu diberikan atas upaya Fadli melestarikan peninggalan budaya di Indonesia, terutama dalam wujud keris. Rupanya pemberian gelar itu, memicu kontroversi di masyarakat Bali.

Belakangan Pasemetonan Puri Ageng Buleleng melalui wadah Eka Sthana Dharma Puri Ageng Buleleng, memastikan bahwa ada penganugerahan gelar Sri Paduka Raja pada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Kepastian itu didapat setelah pasemetonan memperoleh bukti berupa dokumen, yang kini masih disimpan pasemetonan.

Setelah melangsungkan paruman agung pada Rabu (4/4), pasemetonan langsung mengeluarkan empat poin pernyataan sikap.

Salah satunya menyatakan bahwa Pasemetonan Puri Ageng Buleleng tidak mengakui dan tidak ikut bertanggungjawab terhadap

pemberian gelar dan produk hukum yang dibuat oleh Anak Agung Ngurah Ugrasena (Penglingsir Puri Agung Singaraja).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/