DENPASAR – Sempat dituntut 1,5 tahun, Ir K. Rawi Adnyani, 56, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos)
Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu (Pepadu) Berbasis Organik, Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012-2013, Selasa (10/4) akhirnya diputus bebas.
Putusan bebas bag perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai direktur CV Duta Karya Raya, karena Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melanggar UU Tipikor.
“Oleh karenanya, terdakwa Ir K. Rawi Adnyani harus dibebaskan dari segala dakwaan JPU, dan mengembalikan harkat martabat serta kehormatan terdakwa,” tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.
Atas putusan bebas Majelis Hakim, meski terdakwa melalui penasihat hukumnya, Prof Suhandi Cahaya menyatakan menerima.
Namun, pihaknya mengaku dizalimi. “Dalam kasus ini saya merasa dizolimi, dikorbankan dan dijadikan target dari dulu. Tapi saya tidak mau menyebutkan siapa orangnya.
Yang jelas dengan putusan hakim ini, saya terbukti tidak bersalah melakukan korupsi. Saya sangat bersyukur,” ujarnya Rawi sembari mengusap air mata.
Lebih lanjut, Rawi melalui pengacaranya juga mengatakan putusan bebas hakim karena unsur dakwaan primer dan subsider tidak mampu dibuktikan.
“Tidak terbukti karena semua sudah di-suplay dan diterima. masa jaminan dua minggu sudah lewat. Kok dibilang melakukan tindak pidana korupsi.
Kami mau tegakan hukum itu. Jadi untuk menuduh dan menyangka seseorang melakukan tindak pidana korupsi itu tidak gampang, banyak yang mesti dilalui,” tegasnya.
“Kalau misalnya seseorang dituduh melakukan tindak pidana korupsi, jadi setiap orang kalau begitu saja, bagaimana hukum itu mau ditegakkan.
Jadi kami mengacu pada asas-asas keadilan, dan itu hak setiap warga. Kalau itu memang tidak ada bukti, mana bisa dipaksakan,” imbuh Prof Suhandi.
Ditanya apakah dalam kasus ini terkesan dipaksakan memasukan kliennya, dengan tegas Prof Suhadi menyatakan ada kesan itu.
“Iya, saya lihat itu ada satu tindakan seakan-akan ibu itu didorong masuk dalam kasus ini. Saya lihat dari awal, dalam kasus ini, Ibu teraniaya.
Semua sudah disuplay, dan diterima. Beli sapi itu pakai uang pribadi terdakwa Rp 500 juta lebih, kok dibilang tindak pidana korupsi. Ahli pun di persidangan tidak bisa membuktikan itu,” paparnya.
Sementara atas putusan bebas hakim, pihak JPU I Made Pasek Budiawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun)
dikurangi selama terdakwa ditahan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 82.585.000 masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, “pungkasnya.