27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:18 AM WIB

Terpidana Korupsi Tewas di Penjara, Pengacara Bilang Begini…

DENPASAR –  Kuasa hukum I Ketut Kardita, 46, terpidana kasus korupsi dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) di BRI dan BPD Cabang Singaraja, Edy Hartaka mengatakan, kasus yang membelit kliennya bukan perkara perdata.

Karena itu, seluruh hukuman kepada yang bersangkutan terhapus. Menurut Edy, selama mengikuti sidang Kardita memang terlihat kurang bugar.

Kepada awak media, Kardita kukuh menyatakan tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya.

“Dia memang meminjam uang kredit di bank, namun dia juga menjaminkan sertifikat tanah yang nilainya melebihi jaminan,” ujar Edy Hartaka.

Seperti diberitakan, sebulan setelah divonis pidana penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Engeliky Handajani Day pada 19 September lalu, Kardita sakit keras.

“Pak Kardita muntah darah di Rutan Singaraja. Setelah muntah darah dibawa ke rumah sakit beliau mengembuskan napas terakhir, meninggal dunia pada 19 Oktober lalu,” tutur Edy Hartaka.

Menurut Edy, mendiang sudah mengeluh sakit saat menjalani persidangan.  Mendiang sempat mengajukan izin berobat pada majelis hakim,

namun hakim meminta dilakukan setelah vonis sekalian karena jarak Denpasar – Singaraja yang cukup jauh.

“Saya yang kasihan itu anak-anaknya tidak mau sekolah karena dibully teman-temannya. Padahal, bapaknya sejatinya tidak bersalah,” tegas Edy.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa Kardita yang menjadi Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji di Banjar Dinas Penulisan, Desa Tunjung,

Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain pidana badan selama 1 tahun, Kardita juga dihukum pidana denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Kardita juga dibebankan membayar yang pengganti kerugian negara sebesar Rp 95 juta.

Hakim menegaskan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelas hakim Engeliky

 

DENPASAR –  Kuasa hukum I Ketut Kardita, 46, terpidana kasus korupsi dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) di BRI dan BPD Cabang Singaraja, Edy Hartaka mengatakan, kasus yang membelit kliennya bukan perkara perdata.

Karena itu, seluruh hukuman kepada yang bersangkutan terhapus. Menurut Edy, selama mengikuti sidang Kardita memang terlihat kurang bugar.

Kepada awak media, Kardita kukuh menyatakan tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya.

“Dia memang meminjam uang kredit di bank, namun dia juga menjaminkan sertifikat tanah yang nilainya melebihi jaminan,” ujar Edy Hartaka.

Seperti diberitakan, sebulan setelah divonis pidana penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Engeliky Handajani Day pada 19 September lalu, Kardita sakit keras.

“Pak Kardita muntah darah di Rutan Singaraja. Setelah muntah darah dibawa ke rumah sakit beliau mengembuskan napas terakhir, meninggal dunia pada 19 Oktober lalu,” tutur Edy Hartaka.

Menurut Edy, mendiang sudah mengeluh sakit saat menjalani persidangan.  Mendiang sempat mengajukan izin berobat pada majelis hakim,

namun hakim meminta dilakukan setelah vonis sekalian karena jarak Denpasar – Singaraja yang cukup jauh.

“Saya yang kasihan itu anak-anaknya tidak mau sekolah karena dibully teman-temannya. Padahal, bapaknya sejatinya tidak bersalah,” tegas Edy.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa Kardita yang menjadi Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji di Banjar Dinas Penulisan, Desa Tunjung,

Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain pidana badan selama 1 tahun, Kardita juga dihukum pidana denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Kardita juga dibebankan membayar yang pengganti kerugian negara sebesar Rp 95 juta.

Hakim menegaskan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelas hakim Engeliky

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/