29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:05 AM WIB

Terbukti Rusak Rumah Warga Batanta, Hakim Naikkan Hukuman Terdakwa

DENPASAR – Hukuman di luar dugaan diberikan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Dewa Budi Watsara.

Dony Yudianto, 37, dan IG Agung Adi Sastra, 33, terdakwa perusakan rumah milik Ira Chandra Wirayang di Jalan Pulau Batanta Nomor 12,

Denpasar Barat, dihukum lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Dituntut satu bulan penjara, hakim menjatuhkan vonis tiga kali lipat lebih berat dari tuntutan JPU.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa Dony Yudianto dan IG Agung Adi Sastra,” tandas hakim Watsara dalam sidang kemarin. 

Dalam amar putusan bernomor 895/pid.b/2019, itu hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah telah merusak

barang milik orang lain dengan cara bersekutu. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Salah satu pertimbangan memberatkan lainnya para terdakwa sudah pernah dihukum. Majelis memberi waktu para terdakwa selama sepekan untuk berpikir,

menerima, atau mengajukan banding. Sementara JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini juga menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya,  JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa I dan II pada Sabtu (8/7/2017) pukul 17.30 bertempat

di Jalan Pulau Batanta Nomor 12, Denpasar Barat, dengan terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan menghancurkan barang milik saksi korban Ira Chandra Wirayang.

Sebelum beraksi, pada pukul 11.00 terdakwa I menceritakan kepada pengacaranya yaitu almarhum Wilmar Sitorus mengenai sebuah rumah yang terletak di Jalan Pulau Batanta.

Rumah itu milik almarhum Gunawan Hadi yang merupakan mitra kerja bapak terdakwa I di bidang valuta asing (valas), properti, dan film.

Pengacara meminta terdakwa II untuk mendampingi terdakwa I masuk ke dalam rumah. Setelah mendengar saran dari pengacara pukul 14.00 terdakwa I menelepon saksi Rudi Hariyanto untuk datang ke rumah.

Setelah masuk ke pekarangan rumah saksi diminta buka pintu harmonika dengan bor tidak bisa. Saksi dipanggil ke samping rumah yang juga digembok.

Terdakwa dua memukul pengait pintu sampai patah hingga pintu terbuka. Saat saksi dan terdakwa I dan II masuk ke gang ada pintu lagi terkunci menggunakan

kunci gerendel didorong dengan bertenaga sehingga terbuka. Mereka lantas masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah ada pembantu saksi Harwilah.

Singkat cerita, saksi membuka dan mengganti pintu rumah yang semua dikunci. Karena tidak menemukan dokumen ayahnya, terdakwa I dan II keluar dari rumah tersebut.

Sesuai sertifikat hak milik nomor 1402, rumah dan tanah di Jalan Pulau Batanta Nomor 12, adalah rumah milik saksi Ira Chandra Wirayang.

Setelah melakukan kekerasan terhadap barang-barang rumah saksi Ira, yaitu kunci gembok pagar depan, rumah kunci gembok,

dan kunci bagian tengah pintu harmonika, pengait kunci pintu samping, kunci gerendel pintu samping, dan pintu kaca.

Akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian Rp 4 juta. 

DENPASAR – Hukuman di luar dugaan diberikan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Dewa Budi Watsara.

Dony Yudianto, 37, dan IG Agung Adi Sastra, 33, terdakwa perusakan rumah milik Ira Chandra Wirayang di Jalan Pulau Batanta Nomor 12,

Denpasar Barat, dihukum lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Dituntut satu bulan penjara, hakim menjatuhkan vonis tiga kali lipat lebih berat dari tuntutan JPU.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa Dony Yudianto dan IG Agung Adi Sastra,” tandas hakim Watsara dalam sidang kemarin. 

Dalam amar putusan bernomor 895/pid.b/2019, itu hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah telah merusak

barang milik orang lain dengan cara bersekutu. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Salah satu pertimbangan memberatkan lainnya para terdakwa sudah pernah dihukum. Majelis memberi waktu para terdakwa selama sepekan untuk berpikir,

menerima, atau mengajukan banding. Sementara JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini juga menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya,  JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa I dan II pada Sabtu (8/7/2017) pukul 17.30 bertempat

di Jalan Pulau Batanta Nomor 12, Denpasar Barat, dengan terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan menghancurkan barang milik saksi korban Ira Chandra Wirayang.

Sebelum beraksi, pada pukul 11.00 terdakwa I menceritakan kepada pengacaranya yaitu almarhum Wilmar Sitorus mengenai sebuah rumah yang terletak di Jalan Pulau Batanta.

Rumah itu milik almarhum Gunawan Hadi yang merupakan mitra kerja bapak terdakwa I di bidang valuta asing (valas), properti, dan film.

Pengacara meminta terdakwa II untuk mendampingi terdakwa I masuk ke dalam rumah. Setelah mendengar saran dari pengacara pukul 14.00 terdakwa I menelepon saksi Rudi Hariyanto untuk datang ke rumah.

Setelah masuk ke pekarangan rumah saksi diminta buka pintu harmonika dengan bor tidak bisa. Saksi dipanggil ke samping rumah yang juga digembok.

Terdakwa dua memukul pengait pintu sampai patah hingga pintu terbuka. Saat saksi dan terdakwa I dan II masuk ke gang ada pintu lagi terkunci menggunakan

kunci gerendel didorong dengan bertenaga sehingga terbuka. Mereka lantas masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah ada pembantu saksi Harwilah.

Singkat cerita, saksi membuka dan mengganti pintu rumah yang semua dikunci. Karena tidak menemukan dokumen ayahnya, terdakwa I dan II keluar dari rumah tersebut.

Sesuai sertifikat hak milik nomor 1402, rumah dan tanah di Jalan Pulau Batanta Nomor 12, adalah rumah milik saksi Ira Chandra Wirayang.

Setelah melakukan kekerasan terhadap barang-barang rumah saksi Ira, yaitu kunci gembok pagar depan, rumah kunci gembok,

dan kunci bagian tengah pintu harmonika, pengait kunci pintu samping, kunci gerendel pintu samping, dan pintu kaca.

Akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian Rp 4 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/