DENPASAR – Adam Scott Holand ,48, terdakwa kasus dugaan kepemilikan dan impor ratusan tablet psikotropika asal Inggris, Senin (16/4) menjalani sidang perdana di PN Denpasar.
Mengagendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Argita Candra di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ketut Tirta mendakwa Adam Scott Holand,
dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan primer Pasal 61ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
dan dakwaan subsider Pasal 62 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 300 juta.
Kasus ini berawal saat terdakwa berangkat dari Bangkok pada Selasa (23/1) dengan menggunakan pesawat Air Asia FD 398 tujuan Denpasar, Bali.
Setiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tubanpada Rabu (24/1) pukul 02.45 wita, terdakwa melakukan pemeriksaan X-Ray atas barang bawaannya.
Saat itu, saksi Dewa Radika Trijaya dan Nur Hidayatulloh dari Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai melihat terdakwa gerak-geriknya mencurigakan seperti orang gelisah.
Dua saksi lalu membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. “Saat dilakukan pemeriksaan itulah petugas menemukan
barang berupa satu botol plastik pada lebel merek Solina, Diasepam tablet BP 5 mg didalamnya berisi 655 tablet warna kuning bertuliskan centaur, “terang Jaksa Argita Candra.
Atas temuan barang itu, terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali.
Dari hasil penyidikan di kepolisian, perbuatan terdakwa mengimpor atau memasukkan barang mengandung sediaan psikotropika golongan IV ke daerah pabean Indonesia
tidak memiliki ijin dari menteri kesehatan baik selaku perusahaan farmasi milik negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki ijin sebagai importir.
Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Suroso tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.