28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:53 PM WIB

Mantan Kadus Dipecat, Penggugat-Tergugat Diminta Buat Resume

RadarBali.com – Proses mediasi dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Kelian Banjar Dinas (Kadus) Sambangan, Nyoman Sudarma, berakhir tanpa hasil.

Para pihak, baik penggugat maupun tergugat diminta mengajukan resume tertulis untuk dipelajari hakim mediator.

Gugatan perdata pemberhentian Kadus Sambangan, memasuki sidang perdana. Persidangan dilangsungkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (9/8) pagi.

Ruang tunggu di PN Singaraja pun dipadati oleh pihak-pihak yang terkait gugatan itu. Kebanyakan adalah staf dari Kantor Camat Sukasada dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng.

Sidang perdata dibuka oleh Hakim Ni Luh Suantini, dengan anggota Ni Made Dewi Sukrani dan AAN Budi Darmawan.

Majelis hakim sempat meminta identitas para pihak dan menyarankan para pihak melakukan mediasi terlebih dulu.

Para pihak sepakat melakukan mediasi dan menyerahkan mediator pada PN Singaraja. Akhirnya pengadilan menunjuk I Nyoman Dipa Adiram sebagai hakim mediator.

Saat proses mediasi berlangsung, para pihak diminta menyampaikan resume terkait pemberhentian Nyoman Sudarma dari jabatannya sebagai kadus.

Baik penggugat maupun terguggat, sama-sama ngotot menyatakan bahwa proses yang mereka lakukan sudah benar dan sah secara peraturan perundang-undangan.

Pihak penggugat menyatakan bahwa tergugat melakukan pencopotan tidak sesuai aturan, sehingga berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.

Sementara tergugat menyatakan proses yang dijalani sudah sesuai aturan. Mereka sama-sama mengacu pada beleid Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 berikut produk turunannya.

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015, dan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2006.

Hakim mediator memutuskan agar para pihak membuat resume tertulis terkait proses tersebut. Hakim mediator meminta resume sudah diterima selambat-lambatnya pada 30 Agustus mendatang.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ketut Wetan Sastrawan mengatakan, pihaknya siap menjalani proses mediasi untuk mencari titik temu terbaik. “Kami tidak kaku. Intinya bagaimana mencari solusi,” kata katanya.

Pun demikian dengan tergugat I, Perbekel Sambangan Nyoman Selamat Arya. Ia berkeyakinan keputusannya sudah sesuai dengan aturan.

“Kalau memang bisa ketemu (solusi), alangkah baiknya. Tapi kalau tidak, mau ngomong apa. Ya harus mengikuti prosedur yang ada,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadus Sambangan, Nyoman Sudarma mengajukan gugatan perdata ke PN Singaraha dengan nomor registrasi gugatan 380/Pdt.G/2017/PN SGR.

Sudarma merasa pemberhentiannya sebagai kelian banjar dinas tidak sesuai aturan. Ia berpendapat pencopotan itu sebagai perbuatan melawan hukum.

Sudarma menggugat beberapa pihak. Tergugat I adalah Perbekel Sambangan Nyoman Selamat Arya, tergugat II ialah Camat Sukasada Made Dwi Adnyana, dan tergugat III Kepala Dinas PMD Buleleng Gede Sandhiyasa.

Selain itu ada pihak lain yang disebut sebagai turut tergugat. Mereka adalah Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa sebagai turut tergugat I, dan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng Putu Romel selaku turut tergugat II.

Dalam gugatannya, Sudarma meminta agar majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu Sudarma meminta ganti rugi material sebesar Rp 149,5 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.

RadarBali.com – Proses mediasi dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Kelian Banjar Dinas (Kadus) Sambangan, Nyoman Sudarma, berakhir tanpa hasil.

Para pihak, baik penggugat maupun tergugat diminta mengajukan resume tertulis untuk dipelajari hakim mediator.

Gugatan perdata pemberhentian Kadus Sambangan, memasuki sidang perdana. Persidangan dilangsungkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (9/8) pagi.

Ruang tunggu di PN Singaraja pun dipadati oleh pihak-pihak yang terkait gugatan itu. Kebanyakan adalah staf dari Kantor Camat Sukasada dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng.

Sidang perdata dibuka oleh Hakim Ni Luh Suantini, dengan anggota Ni Made Dewi Sukrani dan AAN Budi Darmawan.

Majelis hakim sempat meminta identitas para pihak dan menyarankan para pihak melakukan mediasi terlebih dulu.

Para pihak sepakat melakukan mediasi dan menyerahkan mediator pada PN Singaraja. Akhirnya pengadilan menunjuk I Nyoman Dipa Adiram sebagai hakim mediator.

Saat proses mediasi berlangsung, para pihak diminta menyampaikan resume terkait pemberhentian Nyoman Sudarma dari jabatannya sebagai kadus.

Baik penggugat maupun terguggat, sama-sama ngotot menyatakan bahwa proses yang mereka lakukan sudah benar dan sah secara peraturan perundang-undangan.

Pihak penggugat menyatakan bahwa tergugat melakukan pencopotan tidak sesuai aturan, sehingga berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.

Sementara tergugat menyatakan proses yang dijalani sudah sesuai aturan. Mereka sama-sama mengacu pada beleid Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 berikut produk turunannya.

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015, dan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2006.

Hakim mediator memutuskan agar para pihak membuat resume tertulis terkait proses tersebut. Hakim mediator meminta resume sudah diterima selambat-lambatnya pada 30 Agustus mendatang.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ketut Wetan Sastrawan mengatakan, pihaknya siap menjalani proses mediasi untuk mencari titik temu terbaik. “Kami tidak kaku. Intinya bagaimana mencari solusi,” kata katanya.

Pun demikian dengan tergugat I, Perbekel Sambangan Nyoman Selamat Arya. Ia berkeyakinan keputusannya sudah sesuai dengan aturan.

“Kalau memang bisa ketemu (solusi), alangkah baiknya. Tapi kalau tidak, mau ngomong apa. Ya harus mengikuti prosedur yang ada,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadus Sambangan, Nyoman Sudarma mengajukan gugatan perdata ke PN Singaraha dengan nomor registrasi gugatan 380/Pdt.G/2017/PN SGR.

Sudarma merasa pemberhentiannya sebagai kelian banjar dinas tidak sesuai aturan. Ia berpendapat pencopotan itu sebagai perbuatan melawan hukum.

Sudarma menggugat beberapa pihak. Tergugat I adalah Perbekel Sambangan Nyoman Selamat Arya, tergugat II ialah Camat Sukasada Made Dwi Adnyana, dan tergugat III Kepala Dinas PMD Buleleng Gede Sandhiyasa.

Selain itu ada pihak lain yang disebut sebagai turut tergugat. Mereka adalah Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa sebagai turut tergugat I, dan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng Putu Romel selaku turut tergugat II.

Dalam gugatannya, Sudarma meminta agar majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu Sudarma meminta ganti rugi material sebesar Rp 149,5 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/