DENPASAR – Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta dan instansi terkait lainnya sepakat memutuskan menambah kelas atau rombongan belajar (rombel).
Terutama pada sekolah-sekolah di daerah padat dan mengalami kisruh pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA.
Penambahan rombel harus mengakomodir siswa miskin yang masih tercecer. Selain itu, siswa yang memiliki prestasi dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) juga harus dimasukkan.
“Kami ingatkan sekolah agar jangan pernah menerima piagam bodong. Harus ada verifikasi (siswa berprestasi) tiga tahun terakhir dilengkapi foto. Sekolah ini tempat membangun peradaban yang baik,” kata Patra.
Politikus asal Desa Guwang, Gianyar itu juga mengingatkan supaya siswa yang tinggal terdekat dengan sekolah atau bina lingkungan lokal juga harus ditampung.
Termasuk siswa dengan alasan khusus karena perpindahan orang tua. Pihaknya tidak mau terjebak dengan istilah zonasi.
“Mau dia warga luar, mau dia pendatang dari luar negeri, yang terdekat itu diterima. Perbaiki administrasinya,” sodoknya.
Menanggapi hal itu, Tia menyebut harus ada Pergub khusus untuk merealisasikan keputusan rapat. Pihaknya saat ini belum bisa menentukan sekolah mana saja yang akan ditambah rombelnya.
Begitu juga masih akan memikirkan digelarnya PPDB gelombang kedua. Ditegaskan Tia, harus pemetaan jelas dalam penambahan rombel.
Penambahan rombel juga harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud No 22/ 2018 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Yakni, minimal 3 dan maksimal 12 rombel untuk SMA. Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah pusat tidak melarang mau pagi atau siang.
Pemerintah pusat hanya menyebutkan tidak mungkin melebihi 12 rombel. “Tidak boleh dalam satu ruang kelas lebih dari 36 siswa,” imbuhnya