NEGARA- Empat pelayan warung di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Senin (17/9) terjaring razia Satpol PP Jembrana.
Usai dirazia, keempat perempuan muda tanpa identitas seperti Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), akhirnya diangkut untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi mengatakan, razia yang dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah warung yang dijaga oleh empat orang perempuan muda dan warung buka hingga larut malam.
Terutama saat musim ikan seperti saat ini.
”Warga mencurigai digunakan untuk mabuk-mabukan. Khawatirnya untuk aktivitas mesum,” ungkapnya.
Setelah dilakukan razia dipimpin kepala seksi penegakan perundang-undangan daerah I Made Tarma, hanya ditemukan beberapa pelayan warung perempuan melanggar kependudukan.
Empat orang tersebut dari luar Jembrana dan tidak mengantongi SKTS, kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Jembrana.
Made Tarma menambahkan, sempat mengecek kondisi sekitar warung tersebut. Tetapi, tidak ditemukan indikasi adanya minuman keras.
Empat pelayan warung termasuk pemilik warung yang berasal dari Negara, kemarin diminta ke Kantor Satpol PP lagi guna membuat surat pernyataan.
Bila nanti ketika Satpol PP melakukan pengecekan lagi masih belum mengurus, akan dikenai sanksi lebih berat.
“Mereka sudah diberi pembinaan dan menandatangani pernyataan untuk melengkapi SKTS,” ujarnya.
Tarma menegaskan, peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dimana setiap penduduk pendatang yang menetap dan bekerja di wilayah Kabupaten Jembrana harus melengkapi SKTS