28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:26 AM WIB

Curi Sapi Usai Kirim Sembako ke NTB, Sapi Curian Dijual Rp 5 Jutaan

NEGARA – Penangkapan dua pencuri pakan ternak dan ternak sapi di Kawasan Pekutatan, Jembrana, beberapa waktu lalu membuka fakta baru.

Tersangka Nurul Hadi dan Miftakhul Fauzi beraksi lintas kabupaten. Paling banyak beraksi di Jembrana. Di luar itu, keduanya beraksi di Tabanan, Gianyar, dan Klungkung.

Total di Jembrana mereka beraksi di 9 TKP dan mencuri 23 ekor sapi warga. Penangkapan keduanya mengungkap kronologis aksi tersebut.

Menurut Miftakhul Fauzi, sebelum beraksi, mereka biasanya mengitim sembako ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terlebih dulu.

Usai pulang dari NTB, mereka kemudian beraksi mencuri ternak sapi di empat kabupaten di Bali. Sapi itu diangkut dengan truk yang sudah kosong.

Selain di wilayah Jembrana, tersangka melakukan pencurian di Klungkung dua kali di Jalan Bypass IB Mantra, total sebanyak lima ekor, wilayah Gianyar juga dua kali sebanyak 5 ekor sapi dan di wilayah Tabanan dua kali sebanyak 3 ekor sapi.

Setiap membawa sapi hasil curian ke Jawa, tersangka menutup truk dengan terpal sehingga sapi tidak terlihat petugas jaga di Pelabuhan Gilimanuk.

Sapi kemudian dijual pada seorang penadah bernama Markus yang juga berasal dari Situbondo. Setiap ekor sapi dijual antara Rp 5 – Rp 6 juta, tergantung dari ukuran sapi.

“Kalau kurus sapinya harga lebih murah,” ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan ayat 4 KUHP tentang pencurian

dengan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami imbau pada pemilik ternak sapi untuk menjaga sapinya,” imbau Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa. 

NEGARA – Penangkapan dua pencuri pakan ternak dan ternak sapi di Kawasan Pekutatan, Jembrana, beberapa waktu lalu membuka fakta baru.

Tersangka Nurul Hadi dan Miftakhul Fauzi beraksi lintas kabupaten. Paling banyak beraksi di Jembrana. Di luar itu, keduanya beraksi di Tabanan, Gianyar, dan Klungkung.

Total di Jembrana mereka beraksi di 9 TKP dan mencuri 23 ekor sapi warga. Penangkapan keduanya mengungkap kronologis aksi tersebut.

Menurut Miftakhul Fauzi, sebelum beraksi, mereka biasanya mengitim sembako ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terlebih dulu.

Usai pulang dari NTB, mereka kemudian beraksi mencuri ternak sapi di empat kabupaten di Bali. Sapi itu diangkut dengan truk yang sudah kosong.

Selain di wilayah Jembrana, tersangka melakukan pencurian di Klungkung dua kali di Jalan Bypass IB Mantra, total sebanyak lima ekor, wilayah Gianyar juga dua kali sebanyak 5 ekor sapi dan di wilayah Tabanan dua kali sebanyak 3 ekor sapi.

Setiap membawa sapi hasil curian ke Jawa, tersangka menutup truk dengan terpal sehingga sapi tidak terlihat petugas jaga di Pelabuhan Gilimanuk.

Sapi kemudian dijual pada seorang penadah bernama Markus yang juga berasal dari Situbondo. Setiap ekor sapi dijual antara Rp 5 – Rp 6 juta, tergantung dari ukuran sapi.

“Kalau kurus sapinya harga lebih murah,” ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan ayat 4 KUHP tentang pencurian

dengan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami imbau pada pemilik ternak sapi untuk menjaga sapinya,” imbau Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/