29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:34 AM WIB

KLIR! Tak Bayar Denda dan Ganti Rugi Rp 3 M, Hak Remisi Winasa Dicabut

NEGARA – Mantan bupati Jembrana I Gede Winasa selain harus menjalani pidana penjara bertahun-tahun karena dua kasus korupsi, juga harus membayar denda dan ganti rugi kerugian negara.

Namun, sejak putusan berkekuatan hukum tetap sejak setahun lalu, denda maupun uang ganti rugi belum dibayar.

Karena itu setiap peringatan hari besar mantan bupati yang dicintai masyarakat Jembrana ini tidak pernah mendapat haknya sebagai narapidana.

Denda dan uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar oleh mantan bupati Jembrana dari dua kasus korupsi, total mencapai Rp 3 miliar lebih.

Rinciannya, dari kasus korupsi perjalanan dinas denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.

Sedangkan kasus korupsi Stikes dan Stitna, harus membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.

“Kalau tidak dibayar diganti dengan kurungan,” kata Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra.

Menurutnya, sejak ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), belum ada kepastian pembayaran denda dan ganti rugi yang harus dibayar Winasa.

Padahal dalam putusan sudah ditegaskan bahwa pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Kami akan bersurat untuk menagih denda dan ganti ruginya,” imbuhnya.

Karena tidak membayar denda dan uang pengganti kerugian negara tersebut, hak-hak sebagai narapidana tidak bisa diberikan pada Winasa.

Seperti hak mendapatkan remisi saat hari raya keagamaan atau hari besar, sejak menjalani hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, belum pernah mendapat remisi.

“Karena tidak membayar ganti rugi dan denda tidak mendapat hak-haknya sebagai napi,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng.

Mantan bupati Jembrana dua periode tersebut dipidana penjara selama 6 tahun pidana penjara karena kasus korupsi perjalanan dinas dan dipidana penjara 7 tahun atas kasus korupsi Stikes dan Stitna.

Berdasar putusan Kasasi MA diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.

Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.

Putusan MA tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang memutus pidana penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara. 

NEGARA – Mantan bupati Jembrana I Gede Winasa selain harus menjalani pidana penjara bertahun-tahun karena dua kasus korupsi, juga harus membayar denda dan ganti rugi kerugian negara.

Namun, sejak putusan berkekuatan hukum tetap sejak setahun lalu, denda maupun uang ganti rugi belum dibayar.

Karena itu setiap peringatan hari besar mantan bupati yang dicintai masyarakat Jembrana ini tidak pernah mendapat haknya sebagai narapidana.

Denda dan uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar oleh mantan bupati Jembrana dari dua kasus korupsi, total mencapai Rp 3 miliar lebih.

Rinciannya, dari kasus korupsi perjalanan dinas denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.

Sedangkan kasus korupsi Stikes dan Stitna, harus membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.

“Kalau tidak dibayar diganti dengan kurungan,” kata Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra.

Menurutnya, sejak ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), belum ada kepastian pembayaran denda dan ganti rugi yang harus dibayar Winasa.

Padahal dalam putusan sudah ditegaskan bahwa pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Kami akan bersurat untuk menagih denda dan ganti ruginya,” imbuhnya.

Karena tidak membayar denda dan uang pengganti kerugian negara tersebut, hak-hak sebagai narapidana tidak bisa diberikan pada Winasa.

Seperti hak mendapatkan remisi saat hari raya keagamaan atau hari besar, sejak menjalani hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, belum pernah mendapat remisi.

“Karena tidak membayar ganti rugi dan denda tidak mendapat hak-haknya sebagai napi,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng.

Mantan bupati Jembrana dua periode tersebut dipidana penjara selama 6 tahun pidana penjara karena kasus korupsi perjalanan dinas dan dipidana penjara 7 tahun atas kasus korupsi Stikes dan Stitna.

Berdasar putusan Kasasi MA diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.

Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.

Putusan MA tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang memutus pidana penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/