Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
32.9 C
Jakarta
25 Juli 2024, 15:06 PM WIB

Diminta Orang Tua Rajin Sekolah, Pelajar SMA Tertangkap Curi HP

RadarBali.com – Daftar kenakalan remaja kian panjang. Di Gianyar, seorang pelajar SMA, I Wayan AP, 16, ditangkap polisi karena nekat mencuri HP merek Samsung di rumah temannya di Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.

Tak butuh waktu lama menangkap Wayan AP, pasca dilaporkan Kamis (10/8) pukul 15.30, polisi langsung menangkap pelajar kelas X pukul 17.00.

Kanitreskrim Polsek Blahbatuh AKP Ida Bagus Dana menyatakan, masih mendalami kasus pencurian di bawah umur ini.

Menurut AKP Dana, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan si pemilik HP Ni Kadek Mariani ke kantor polisi.

“Pelaku dilaporkan karena sempat ditanyai oleh korban, tidak mengaku. Akhirnya korban (Mariani, red) melapor ke kantor polisi,” ujar AKP Dana, kemarin (11/8).

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melacak keberadaan HP tersebut. “Dari pantauan peta, terlacak kalau HP itu ada di rumah pelaku (Wayan AP, red),” terangnya.

Kemudian, polisi langsung meluncur ke rumah Wayan AP. “Di rumahnya, awalnya dia tidak mengaku. Setelah didesak dengan bukti peta lokasi, akhirnya pelaku mengaku mencuri,” jelasnya.

Akhirnya, Wayan AP mengambil barang bukti HP yang dia sembunyikan di dalam kamarnya. “Langsung kami bawa ke kantor polisi. Selama pemeriksaan, katanya ingin memiliki HP itu,” terangnya.

Walau ditangkap mencuri, namun pihak kepolisian memilih upaya restorative justice atau upaya diversi, karena pelakunya masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

“Kami arahkan diselesaikan di luar persidangan,” tandasnya. Setelah ditangkap, pelaku Wayan AP ini Jumat kemarin (11/8) masih bisa bersekolah seperti biasa.

“Tapi nanti sore dia wajib kembali lagi ke kantor polisi. Sementara itu kami tanyakan dulu untuk diteliti oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan, red),” paparnya.

Dijelaskan AKP Dana, penyelidikan terhadap pelaku Wayan AP ini akan mengarah ke dua hal. “Kalau korbannya ingin damai, maka kasus selesai karena ini masuk kenakalan remaja. Tapi, kalau korbannya tidak mau damai, pelaku harus disidangkan dengan catatan kami melampirkan upaya diversi,” beber AKP Dana.

Aksi pencurian yang dilakukan Wayan AP berlangsung saat pelaku melancong ke rumah temannya, I Made Budi Setiawan, 17.

Di rumah temannya, pelaku Wayan AP kemudian melihat sebuah HP merek Samsung warna hitam yang di charge di dalam kamar. HP itu milik ibu rumah tangga, Ni Kadek Mariani, 21.

Kebetulan, situasi di rumah itu sepi. Penghuni rumah ada yang membeli rujak. Mendapat kesempatan, akhirnya, pelaku Wayan AP langsung melarikan HP seharga Rp 2,5 juta itu.

RadarBali.com – Daftar kenakalan remaja kian panjang. Di Gianyar, seorang pelajar SMA, I Wayan AP, 16, ditangkap polisi karena nekat mencuri HP merek Samsung di rumah temannya di Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.

Tak butuh waktu lama menangkap Wayan AP, pasca dilaporkan Kamis (10/8) pukul 15.30, polisi langsung menangkap pelajar kelas X pukul 17.00.

Kanitreskrim Polsek Blahbatuh AKP Ida Bagus Dana menyatakan, masih mendalami kasus pencurian di bawah umur ini.

Menurut AKP Dana, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan si pemilik HP Ni Kadek Mariani ke kantor polisi.

“Pelaku dilaporkan karena sempat ditanyai oleh korban, tidak mengaku. Akhirnya korban (Mariani, red) melapor ke kantor polisi,” ujar AKP Dana, kemarin (11/8).

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melacak keberadaan HP tersebut. “Dari pantauan peta, terlacak kalau HP itu ada di rumah pelaku (Wayan AP, red),” terangnya.

Kemudian, polisi langsung meluncur ke rumah Wayan AP. “Di rumahnya, awalnya dia tidak mengaku. Setelah didesak dengan bukti peta lokasi, akhirnya pelaku mengaku mencuri,” jelasnya.

Akhirnya, Wayan AP mengambil barang bukti HP yang dia sembunyikan di dalam kamarnya. “Langsung kami bawa ke kantor polisi. Selama pemeriksaan, katanya ingin memiliki HP itu,” terangnya.

Walau ditangkap mencuri, namun pihak kepolisian memilih upaya restorative justice atau upaya diversi, karena pelakunya masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

“Kami arahkan diselesaikan di luar persidangan,” tandasnya. Setelah ditangkap, pelaku Wayan AP ini Jumat kemarin (11/8) masih bisa bersekolah seperti biasa.

“Tapi nanti sore dia wajib kembali lagi ke kantor polisi. Sementara itu kami tanyakan dulu untuk diteliti oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan, red),” paparnya.

Dijelaskan AKP Dana, penyelidikan terhadap pelaku Wayan AP ini akan mengarah ke dua hal. “Kalau korbannya ingin damai, maka kasus selesai karena ini masuk kenakalan remaja. Tapi, kalau korbannya tidak mau damai, pelaku harus disidangkan dengan catatan kami melampirkan upaya diversi,” beber AKP Dana.

Aksi pencurian yang dilakukan Wayan AP berlangsung saat pelaku melancong ke rumah temannya, I Made Budi Setiawan, 17.

Di rumah temannya, pelaku Wayan AP kemudian melihat sebuah HP merek Samsung warna hitam yang di charge di dalam kamar. HP itu milik ibu rumah tangga, Ni Kadek Mariani, 21.

Kebetulan, situasi di rumah itu sepi. Penghuni rumah ada yang membeli rujak. Mendapat kesempatan, akhirnya, pelaku Wayan AP langsung melarikan HP seharga Rp 2,5 juta itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/