DENPASAR-Sempat viral di media social (medsos), AB, bocah 13 tahun pengendara motor gede (Moge) yang ugal-galan dengan ngebut dan merusak kaca spion pengendara mobil dan sepeda motor, Kamis (31/1) akhirnya diamankan.
AB yang merupakan salah satu siswa atau pelajar di salah satu sekolah Internasional ternama di Denpasar itu, ditangkap petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar.
Selain mengamankan AB, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam Nomor Polisi DK 2065 FAA milik pelaku.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo, dikonfirmasi, Jumat (1/2) membenarkan.
“Sepeda motornya sudah kami tilang. Karena dia (pelaku) masih di bawah umur belum boleh berkendara,”terang Adi Sulityo.
Kata kasatlantas, sanksi tilang terhadap AB dilakukan polisi sesaat setelah petugas mendatangi sekolahnya.
Meski menilang sepeda motor, kata Adi Sulistyo, pihak kepolisian tidak menahan AB dan hanya memberikan sanksi pembinaan.
“Orang tua siswa dan pengacara keluarga yang bersangkutan telah dilakukan mediasi dan bersedia membina siswa tersebut,” tambah AKP Adi.
Selanjutnya, atas kasus ini, kasat Lantas menghimbau agar masyarakat khususnya orang tua yang memiiki anak masih di bawah umur tidak membiarkan putra-putrinya mengendarai sepeda motor.
Seperti diketahui, terungkapnya aksi ugal-ugalan yang dilakukan AB ini menyusul unggahan video yang dibuat AB di akun Instagram.
Video aksi brutal dan ugal-ugalan AB itu diantaranya selain aksi ngebut, juga aksi brutal memecah kaca spion pengendara mobil dan motor.
Bahkan di beberapa adegan video itu, AB juga mengunggah aksinya saat memaki para pengguna jalan lain.