26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:10 AM WIB

Terungkap, Proyek Perumahan Subsidi Graha Santi Tak Kantongi Izin

TABANAN – Satu lagi perumahan bersubsidi dari program pemerintah Joko Widodo yang kini belum ada kejelasan dari pihak pengembang perumahan Graha Santi kapan akan dilanjutkan proyeknya.

Lokasi pembangunan rumah bersubsidi itu berada di Banjar Batuaji Tengah, Desa Batuaji, Tabanan. Menurut informasi, proyek perumahan tersebut digarap PT. Signifikan Indonesia Propertindo (PT.SIP).

Belakangan, perumahan Graha Santi diakuisi CV. Maharaja Property Tabanan. Meski sudah dilakukan diakuisisi perumahan tersebut juga belum ada kejelasan, kapan rumah dibangun.

Berdasar penelusuran Jawa Pos Radar Bali, perumahan tersebut ternyata belum mengantongi izin dari Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Perijinan terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Tabanan.

Menurut Kabid Non Perizinan Endah Setyaningsih seijin Kepala Dinas DPMP2TSP Tabanan I Made Sumerta Yasa, berdasar data di DPMP2TSP baru ada 8 perumahan bersubsidi yang sudah mengatongi ijin resmi baik UKL, UPL, izin prinsip dan IMB di Tabanan.

Masing-masing lokasi perumahan bersubsidi di Banjar Kebon, Nyitdah, Kecamatan Kediri, dua lokasi perumahan di Banjar Riang Delod Seme, Riang Gede,

Kecamatan Penebel, Banjar Mambang Tengah, Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, perumahan bersubsidi di Banjar Batuaji Kaja, Batuaji, Kecamatan Kerambitan.

Selanjutnya perumahan bersubsidi di Banjar Gelogor, Desa Bantas, Selemadeg Timur, di Banjar Buahan, Desa Buahan, Tabanan dan Sarwa Genep, Desa Gubug Tabanan.

“Delapan perumahan bersubsidi tersebut sudah mendapat ijin resmi IMB sejak tahun 2018 lalu. Selain itu belum ada kami keluarkan ijin perumahan bersubsidi. Termasuk ijin perumahan Graha Santi,” tegas Endah.

Dijelaskan kembali secara aturan sejati perumahan bersubsidi baru bisa memasarkan perumahan setelah selesai aturan ijin perumahan.

Mencakup ijin UKL, UPL, prinsip dan IMB. Jika semua ijin keluarkan barulah dapat dilakukan pembangunan. 

TABANAN – Satu lagi perumahan bersubsidi dari program pemerintah Joko Widodo yang kini belum ada kejelasan dari pihak pengembang perumahan Graha Santi kapan akan dilanjutkan proyeknya.

Lokasi pembangunan rumah bersubsidi itu berada di Banjar Batuaji Tengah, Desa Batuaji, Tabanan. Menurut informasi, proyek perumahan tersebut digarap PT. Signifikan Indonesia Propertindo (PT.SIP).

Belakangan, perumahan Graha Santi diakuisi CV. Maharaja Property Tabanan. Meski sudah dilakukan diakuisisi perumahan tersebut juga belum ada kejelasan, kapan rumah dibangun.

Berdasar penelusuran Jawa Pos Radar Bali, perumahan tersebut ternyata belum mengantongi izin dari Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Perijinan terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Tabanan.

Menurut Kabid Non Perizinan Endah Setyaningsih seijin Kepala Dinas DPMP2TSP Tabanan I Made Sumerta Yasa, berdasar data di DPMP2TSP baru ada 8 perumahan bersubsidi yang sudah mengatongi ijin resmi baik UKL, UPL, izin prinsip dan IMB di Tabanan.

Masing-masing lokasi perumahan bersubsidi di Banjar Kebon, Nyitdah, Kecamatan Kediri, dua lokasi perumahan di Banjar Riang Delod Seme, Riang Gede,

Kecamatan Penebel, Banjar Mambang Tengah, Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, perumahan bersubsidi di Banjar Batuaji Kaja, Batuaji, Kecamatan Kerambitan.

Selanjutnya perumahan bersubsidi di Banjar Gelogor, Desa Bantas, Selemadeg Timur, di Banjar Buahan, Desa Buahan, Tabanan dan Sarwa Genep, Desa Gubug Tabanan.

“Delapan perumahan bersubsidi tersebut sudah mendapat ijin resmi IMB sejak tahun 2018 lalu. Selain itu belum ada kami keluarkan ijin perumahan bersubsidi. Termasuk ijin perumahan Graha Santi,” tegas Endah.

Dijelaskan kembali secara aturan sejati perumahan bersubsidi baru bisa memasarkan perumahan setelah selesai aturan ijin perumahan.

Mencakup ijin UKL, UPL, prinsip dan IMB. Jika semua ijin keluarkan barulah dapat dilakukan pembangunan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/