25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:58 AM WIB

Dua Ibu Rumah Tangga Cekcok dan Baku Hantam, Keduanya Jadi Tersangka

DENPASAR – Dua ibu rumah tangga Licky Febriany dan Oktavianty di Padangluwih, Dalung, Kuta Utara Badung terlibat cekcok dan baku hantam. Keduanya sama-sama melapor ke polisi. Keduanya pula jadi tersangka.

 

Hal itu terungkap ketika Licky Febriany didampingi pengacaranya bercerita kepada wartawan. Ia mengeluhkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan tetangganya itu.

 

 

Ditemui di Denpasar, Selasa (1/6/2021), Licky Febriany yang juga ditemani suaminya menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terbilang cukup aneh. Pasalnya, dia menjadi korban dalam kasus itu. 

 

Diceritakannya, bahwa kejadian itu terjadi sekitar tanggal 26 Januari 2021 lalu. Saat itu, tetangganya Oktavianty ngamuk-ngamuk di depan rumahnya di Jalan Raya Padangluwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. 

 

Saat itu, tetangganya itu melarang dirinya memarkir mobil di depan rumahnya sendiri. Pelapor juga melarang dirinya untuk menempatkan tong sampah di depan rumahnya sendiri. Padahal, Febriany bersama keluarganya sudah dua tahun menempati rumah itu.

 

Melihat hal itu, Febriany yang sedang berada di balkon lantai dua rumahnya menanyakan maksud dari tetangganya itu melarang dirinya memarkir mobil di depan rumahnya sendiri.

 

Terjadilah adu mulut. Pelapor yang awalnya hanya berada di luar gerbang rumah milik Febriany tiba-tiba masuk ke dalam hingga ke lantai dua di mana saat itu Febriany sedang menggendong anaknya yang masih bayi. 

 

“Dia mukul saya duluan, lalu saya balas. Saya awalnya nunggu dia mau melakukan apa. Saya pikir dia mau adu mulut, ternyata langsung mukul. Untungnya bayi saya langsung saya kasih ke pembantu. Dia lupa di rumah ada CCTV. Anak saya yang kuliah merekam. Saya dipukul di muka dan tangan,” terangnya. 

 

Singkat cerita, tidak terima dirinya dianiaya di dalam rumahnya sendiri, Febriany lalu melapor ke Polsek Kuta Utara. Di sana polisi lalu menetapkan pasal 351 terhadap Oktaviany.

 

Anehnya, Oktaviany malah melapor balik ke Polres Badung. Di Polres Badung, Febriany yang dianiaya di rumahnya sendiri malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung. 

 

“Dia melapor ke Polres Badung dan istri saya dikenai (Pasal) 351 (KUHP). Apakah kita boleh memukul orang di rumah orang itu. Istri saya dikenai pasal 351 dan malah ditetapkan sebagai,” timpal Charles, suami dari Febriany di moment yang sama.

DENPASAR – Dua ibu rumah tangga Licky Febriany dan Oktavianty di Padangluwih, Dalung, Kuta Utara Badung terlibat cekcok dan baku hantam. Keduanya sama-sama melapor ke polisi. Keduanya pula jadi tersangka.

 

Hal itu terungkap ketika Licky Febriany didampingi pengacaranya bercerita kepada wartawan. Ia mengeluhkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan tetangganya itu.

 

 

Ditemui di Denpasar, Selasa (1/6/2021), Licky Febriany yang juga ditemani suaminya menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terbilang cukup aneh. Pasalnya, dia menjadi korban dalam kasus itu. 

 

Diceritakannya, bahwa kejadian itu terjadi sekitar tanggal 26 Januari 2021 lalu. Saat itu, tetangganya Oktavianty ngamuk-ngamuk di depan rumahnya di Jalan Raya Padangluwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. 

 

Saat itu, tetangganya itu melarang dirinya memarkir mobil di depan rumahnya sendiri. Pelapor juga melarang dirinya untuk menempatkan tong sampah di depan rumahnya sendiri. Padahal, Febriany bersama keluarganya sudah dua tahun menempati rumah itu.

 

Melihat hal itu, Febriany yang sedang berada di balkon lantai dua rumahnya menanyakan maksud dari tetangganya itu melarang dirinya memarkir mobil di depan rumahnya sendiri.

 

Terjadilah adu mulut. Pelapor yang awalnya hanya berada di luar gerbang rumah milik Febriany tiba-tiba masuk ke dalam hingga ke lantai dua di mana saat itu Febriany sedang menggendong anaknya yang masih bayi. 

 

“Dia mukul saya duluan, lalu saya balas. Saya awalnya nunggu dia mau melakukan apa. Saya pikir dia mau adu mulut, ternyata langsung mukul. Untungnya bayi saya langsung saya kasih ke pembantu. Dia lupa di rumah ada CCTV. Anak saya yang kuliah merekam. Saya dipukul di muka dan tangan,” terangnya. 

 

Singkat cerita, tidak terima dirinya dianiaya di dalam rumahnya sendiri, Febriany lalu melapor ke Polsek Kuta Utara. Di sana polisi lalu menetapkan pasal 351 terhadap Oktaviany.

 

Anehnya, Oktaviany malah melapor balik ke Polres Badung. Di Polres Badung, Febriany yang dianiaya di rumahnya sendiri malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung. 

 

“Dia melapor ke Polres Badung dan istri saya dikenai (Pasal) 351 (KUHP). Apakah kita boleh memukul orang di rumah orang itu. Istri saya dikenai pasal 351 dan malah ditetapkan sebagai,” timpal Charles, suami dari Febriany di moment yang sama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/