SEMARAPURA – Ada ribuan usulan bedah dan rehab rumah yang diusulkan puluhan desa di Kabupaten Klungkung ke Pemkab Klungkung.
Meski sudah diberikan perpanjangan waktu untuk mengumpulkan usulan tersebut, ternyata masih saja ada desa yang tidak cermat dalam mengajukan jumlah usulan.
Sehingga sampai saat ini masih ada warga yang rumahnya tidak layak huni belum diusulkan untuk mendapat bantuan.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, Wayan Wirata, mengungkapkan,
dari total sebanyak 59 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Klungkung, ada sebanyak 55 desa yang telah mengajukan usulan bedah dan rehab rumah.
Sementara sisanya, seperti Desa Lembongan, Jungutbatu, Selisihan, dan Kelurahan Semarapura Klod Kangin, tidak mengajukan usulan bedah dan rehab rumah.
“Karena di desa dan kelurahan tersebut tidak terdapat rumah yang tidak layak huni,” katanya. Total usulan bedah dan rehab rumah dari 55 desa/kelurahan tersebut cukup banyak.
Untuk bedah rumah, usulan yang masuk mencapai 1.357 unit. Sementara untuk usulan rehab rumah mencapai 3.051 unit.
“Dan, saat ini masih dalam proses verifikasi sehingga target tahun 2020 tidak ada lagi warga Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni dapat terealisasi,” ujarnya.
Mengingat anggaran Pemkab Klungkung cukup terbatas, Pemkab Klungkung telah mengajukan usulan bantuan bedah rumah ke Pemkab Badung sebanyak 250 unit sesuai dengan data yang diminta Pemkab Badung.
Selanjutnya, berdasar koordinasi Pemkab Klungkung dengan pemerintah pusat, Pemkab Klungkung telah mengusulkan bantuan bedah rumah sebanyak 530 unit Kementrian Sosial dengan rencana nilai nilai Rp 15 juta per unit.
“Namun, ini merupakan usulan dan belum bisa kami pastikan akan terealisasi sesuai jumlah yang kami usulkan.
Sesuai permintaan dari Pemkab Badung, prioritas untuk Nusa Penida, tapi kami ajukan juga yang di Klungkung daratan sebagai tambahan yang mendesak sebanyak 20 unit,” ungkapnya.
“Sementara usulan ke Kementrian Sosial, prioritas yang di daratan karena data yang dikirim harus lengkap. Selain nama dan alamat juga Nomor ID BDT pusat, ini pun nantinya juga harus ada verifikasi dari tim verifikasi Kemensos RI,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengaku cukup kaget mendapat informasi bahwa masih ada dusun yang belum menyetorkan usulan
bedah rumah ke desa sehingga data yang dikirim desa ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung tidak sesuai.
Salah satu dusun yang belum mengajukan usulan tersebut adalah Tulang Nyuh, Desa Tegak, Klungkung.
Hal itu diketahui ketika pihaknya memanggil Kadus Tulang Nyuh dan Perbekel Tegak untuk mengetahui kondisi warganya yang menderita gangguan hati.
“Kadusnya ngaku hanya diberi tahu mengumpulkan usulan rehab rumah saja. Padahal saya sudah bersurat beberapa kali,
ternyata masih juga ada yang belum mengumpulkan. Sudah saya minta untuk mengajukan dan akan kami usahakan lewat CSR,” ungkapnya.
Jika di tahun 2020 pihaknya menemukan ada warga Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni sejak lama namun tidak diusulkan untuk mendapatkan bantuan bedah atau rehab rumah di tahun 2019, pihaknya akan menelusurinya.
“Itu perbekelnya yang sengaja atau kadusnya yang sengaja. Kadang-kadang miskomunikasi antara perbekel dan kadus menjadi petaka bagi masyarakat,” tandasnya.