29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:27 AM WIB

Salurkan BLT-DD Gelombang Kedua, Buleleng Minta Fatwa Kementerian

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng tengah menanti fatwa dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes).

Fatwa itu dibutuhkan, sebelum desa-desa di Buleleng menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) gelombang kedua.

BLT-DD gelombang kedua, semestinya mulai diberikan sejak Juli hingga September mendatang. Nominal bantuan yang diberikan, yakni Rp 300 ribu per bulan per keluarga.

Besaran nominal itu memang hanya separo dari nominal yang diberikan pada BLT gelombang pertama. Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pemerintah saat ini belum mengambil keputusan.

Apakah akan mencairkan BLT-DD gelombang kedua, atau tidak. Sebab pemerintah masih menanti fatwa dari Kemendes.

“Saya sudah meminta Asisten Pemerintahan mengoordinasikan inspektorat dan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), terkait BLT gelombang kedua ini.

Kami sudah bersurat, tapi sampai hari ini kami belum menerima jawaban dari pusat. Kriteria seperti apa yang boleh menerima BLT gelombang dua,” kata Suyasa.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan pada pusat, selaku pembuat regulasi. Sebab banyak pertanyaan yang berkembang terkait calon penerima BLT-DD gelombang kedua.

Suyasa menyebut sebagian besar desa menginginkan agar penerima BLT-DD gelombang kedua, berbeda dengan penerima BLT-DD gelombang pertama.

Sebab selama ini masih ada beberapa keluarga yang tercecer dari daftar penerima BLT-DD. Selain itu, penyaluran BLT-DD gelombang kedua juga sangat berkaitan dengan ketersediaan anggaran di desa.

Apabila penerima masih sama dengan gelombang pertama, kemungkinan besar desa tak memiliki cukup anggaran untuk menyalurkan bantuan.

“Kalau misalnya gelombang pertama tidak lagi menerima, dialihkan pada yang tercecer, kemungkinan desa mampu. Karena yang tercecer jumlahnya tidak banyak.

Kalau meneruskan (yang gelombang pertama), tentu ini butuh anggaran yang besar. Kami sedang bahas, untuk memastikan apakah ini bisa dilakukan atau tidak dengan sisa anggaran yang tersedia di desa,” tukas Suyasa.

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng tengah menanti fatwa dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes).

Fatwa itu dibutuhkan, sebelum desa-desa di Buleleng menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) gelombang kedua.

BLT-DD gelombang kedua, semestinya mulai diberikan sejak Juli hingga September mendatang. Nominal bantuan yang diberikan, yakni Rp 300 ribu per bulan per keluarga.

Besaran nominal itu memang hanya separo dari nominal yang diberikan pada BLT gelombang pertama. Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pemerintah saat ini belum mengambil keputusan.

Apakah akan mencairkan BLT-DD gelombang kedua, atau tidak. Sebab pemerintah masih menanti fatwa dari Kemendes.

“Saya sudah meminta Asisten Pemerintahan mengoordinasikan inspektorat dan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), terkait BLT gelombang kedua ini.

Kami sudah bersurat, tapi sampai hari ini kami belum menerima jawaban dari pusat. Kriteria seperti apa yang boleh menerima BLT gelombang dua,” kata Suyasa.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan pada pusat, selaku pembuat regulasi. Sebab banyak pertanyaan yang berkembang terkait calon penerima BLT-DD gelombang kedua.

Suyasa menyebut sebagian besar desa menginginkan agar penerima BLT-DD gelombang kedua, berbeda dengan penerima BLT-DD gelombang pertama.

Sebab selama ini masih ada beberapa keluarga yang tercecer dari daftar penerima BLT-DD. Selain itu, penyaluran BLT-DD gelombang kedua juga sangat berkaitan dengan ketersediaan anggaran di desa.

Apabila penerima masih sama dengan gelombang pertama, kemungkinan besar desa tak memiliki cukup anggaran untuk menyalurkan bantuan.

“Kalau misalnya gelombang pertama tidak lagi menerima, dialihkan pada yang tercecer, kemungkinan desa mampu. Karena yang tercecer jumlahnya tidak banyak.

Kalau meneruskan (yang gelombang pertama), tentu ini butuh anggaran yang besar. Kami sedang bahas, untuk memastikan apakah ini bisa dilakukan atau tidak dengan sisa anggaran yang tersedia di desa,” tukas Suyasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/