RadarBali.com – Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisal N, 16 dan L, 18, dituntut pidana penjara berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Perbedaan vonis karena salah satu terdakwa masih di bawah umur. Hal tersebut disampaikan Supriyono, kuasa hukum kedua terdakwa usai sidang tuntutan yang dibacakan oleh JPU Monica Dian Anggraini terhadap terdakwa N, Senin (31/7).
Sedangkan sidang tuntutan terhadap terdakwa L, sudah dilakukan, Jumat (28/7) lalu. Terdakwa L dituntut 6 tahun pidana penjara, sedangkan N yang usianya masih muda dituntut 4 tahun pidana penjara.
Selama menjalani proses sidang, terdakwa L ditahan sejak pelimpahan tahap dua, sedangkan terdakwa N tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Selain itu ada kesepakatan damai antara korban dan terdakwa,” ujarnya. Kedua terdakwa sendiri dijerat melanggar pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus persetubuhan korban melibatkan dua terdakwa berinisial N, 16 dan L,18, terjadi bulan Februari lalu, berdasar laporan Sabtu 6 Mei.
Pertama NND disetubuhi N,16, siswa kelas X salah satu SMA di Jembrana asal Kelurahan Banjar Tengah, Negara, pada Senin (13/2) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita.
Kemudian tersangka L, 19, siswa SMA kelas XI asal Kelurahan Banjar Tengah, Negara, tiga hari kemudian.
Saat pelimpahan tahap dua ke Kejari Jembrana terdakwa L ini langsung ditahan di Rutan Negara. Sedangkan terdakwa N tidak ditahan karena masih di bawah umur.