26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 2:56 AM WIB

Dir RSU Kertha Usada: Aplikasi Insiden Percepat Pelayanan Bagi Korban

SINGARAJA – Integrited System for Traffic Accident (Insiden) adalah aplikasi koordinasi manfaat yang bersinergi antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero)

terkait penjaminan terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang penggunaannya secara elektronik alias online.

“Aplikasi insiden ini diluncurkan guna membantu mempercepat proses layanan kesehatan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan aplikasi ini telah

dimplementasikan sejak pertengahan bulan Maret tahun 2018 yang lalu,” kata Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Ni Made Dwi Diantari.

Salah satu rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Kabupaten Buleleng adalah Rumah Sakit Umum Kertha Usada.

Pihak Rumah Sakit Umum Kertha Usada sangat mendukung program-program dari BPJS Kesehatan, salah satunya implementasi penerapan aplikasi insiden di RSU KerthaUsada.

“Saya mendukung penuh program dari BPJS Kesehatan termasuk peluncuran aplikasi insiden yang bersinergi antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero).

Pihak kami telah siap menerapkan aplikasi ini baik dukungan infrastruktur, secara sistem, maupun SDM pengelolanya.

Kami pastikan seluruh SDM yang ada di RSU Kertha Usada memahami terkait alur pelayanan maupun prosedur yang berlaku

sehubungan penerapan aplikasi ini,” ujar Direktur RSU Kertha Usada Singaraja, dr. I Wayan Parna saat ditemui tim Jamkesnews, Selasa (2/7) lalu.

“Banyak kelebihan dan kemudahan dari aplikasi insiden ini dalam hal layanan, baik kemudahan bagi internal rumah sakit maupun kemudahan layanan terhadap

peserta karena segala informasi terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dapat dengan mudah dimonitor.

 Sementara di sisi lain, keluarga dari korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu repot kesana kemari untuk melaporkan kasusnya

ke PT. Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan,” tambah Direktur yang terkenal pintar dan bijaksana ini.

Lantas, bagaimana sistem kerja aplikasi ini? “Jika ada pasien korban KLL, pihak rumah sakit akan mengirimkan data korban KLL kepada pihak PT. Jasa Raharja (Persero).

Di mana data tersebut meliputi kapan terjadinya KLL, tempat kejadian KLL, dan bagaimana kronologis kejadian KLL tersebut.

Kemudian data yang dikirim pihak rumah sakit akan diberi tanggapan sesuai tahapan prosedur penjaminan oleh pihak PT. Jasa Raharja,” jelasnya.

Dr. Parna juga mengungkapkan, sebelum memutuskan menjadi mitra kerja dengan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, pasien yang menjalani rawat jalan maupun rawat inap hanya berkisar puluhan orang.

Setelah resmi melayani pasien dengan BPJS Kesehatan kunjungan pasien baik rawat jalan dan rawat inap meningkat tajam.

“Kami bergabung dan melayani pasien BPJS Kesehatan Tahun 2014. Sejak itu pasien terus meningkat dari semula hanya puluhandan paling banyak ratusan pasien,

kini sudah mencapai ribuan dalam setahun. Ini menunjukkan kalau BPJS Kesehatan berdampak pada peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat

yang telah ikut serta menjadi peserta JKN-KIS dan telah merasakan manfaatnya serta berdampak terhadap kenaikan tingkat kunjungan pasien ke RSU KerthaUsada.

Hal ini akan berbanding lurus dengan aspek keuangan RumahSakit. Maka dari itu manajemen akan terus meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS,” ungkapnya sambil tersenyum

“Di tengah lonjakan pasien setelah bergabung dengan BPJS Kesehatan, maka pihak manajemen akan selalu melakukan peningkatan agar pelayanan dan fasilitas untuk pasien

bisa terpenuhi secara optimal.  Selain itu pihak RS berupaya seoptimal mungkin untuk membangun kerjasama yang baik dengan para

Pemberi Asuhan Pelayanan (dr. spesialis dan staf klinis dan non klinis lainnya), sehingga bersama-sama dapat memberikan pelayanan dengan mengedepankan

prinsip “Kendali mutu dan biaya, demi Keselamatan Pasien”. Kuncinya ada pada sinergi antara penyelenggara  – BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan – RS,

dan pemberi asuhan pelayanan di RS – dokter spesialis dan staf klinis-non klinis lainnya, serta tidak akan ada iuran biaya apabila pasien sudah menempati kelas sesuai hak,” tutur dr. Parna mengakhiri pembicaraan. (rba)

 

SINGARAJA – Integrited System for Traffic Accident (Insiden) adalah aplikasi koordinasi manfaat yang bersinergi antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero)

terkait penjaminan terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang penggunaannya secara elektronik alias online.

“Aplikasi insiden ini diluncurkan guna membantu mempercepat proses layanan kesehatan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan aplikasi ini telah

dimplementasikan sejak pertengahan bulan Maret tahun 2018 yang lalu,” kata Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Ni Made Dwi Diantari.

Salah satu rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Kabupaten Buleleng adalah Rumah Sakit Umum Kertha Usada.

Pihak Rumah Sakit Umum Kertha Usada sangat mendukung program-program dari BPJS Kesehatan, salah satunya implementasi penerapan aplikasi insiden di RSU KerthaUsada.

“Saya mendukung penuh program dari BPJS Kesehatan termasuk peluncuran aplikasi insiden yang bersinergi antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero).

Pihak kami telah siap menerapkan aplikasi ini baik dukungan infrastruktur, secara sistem, maupun SDM pengelolanya.

Kami pastikan seluruh SDM yang ada di RSU Kertha Usada memahami terkait alur pelayanan maupun prosedur yang berlaku

sehubungan penerapan aplikasi ini,” ujar Direktur RSU Kertha Usada Singaraja, dr. I Wayan Parna saat ditemui tim Jamkesnews, Selasa (2/7) lalu.

“Banyak kelebihan dan kemudahan dari aplikasi insiden ini dalam hal layanan, baik kemudahan bagi internal rumah sakit maupun kemudahan layanan terhadap

peserta karena segala informasi terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dapat dengan mudah dimonitor.

 Sementara di sisi lain, keluarga dari korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu repot kesana kemari untuk melaporkan kasusnya

ke PT. Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan,” tambah Direktur yang terkenal pintar dan bijaksana ini.

Lantas, bagaimana sistem kerja aplikasi ini? “Jika ada pasien korban KLL, pihak rumah sakit akan mengirimkan data korban KLL kepada pihak PT. Jasa Raharja (Persero).

Di mana data tersebut meliputi kapan terjadinya KLL, tempat kejadian KLL, dan bagaimana kronologis kejadian KLL tersebut.

Kemudian data yang dikirim pihak rumah sakit akan diberi tanggapan sesuai tahapan prosedur penjaminan oleh pihak PT. Jasa Raharja,” jelasnya.

Dr. Parna juga mengungkapkan, sebelum memutuskan menjadi mitra kerja dengan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, pasien yang menjalani rawat jalan maupun rawat inap hanya berkisar puluhan orang.

Setelah resmi melayani pasien dengan BPJS Kesehatan kunjungan pasien baik rawat jalan dan rawat inap meningkat tajam.

“Kami bergabung dan melayani pasien BPJS Kesehatan Tahun 2014. Sejak itu pasien terus meningkat dari semula hanya puluhandan paling banyak ratusan pasien,

kini sudah mencapai ribuan dalam setahun. Ini menunjukkan kalau BPJS Kesehatan berdampak pada peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat

yang telah ikut serta menjadi peserta JKN-KIS dan telah merasakan manfaatnya serta berdampak terhadap kenaikan tingkat kunjungan pasien ke RSU KerthaUsada.

Hal ini akan berbanding lurus dengan aspek keuangan RumahSakit. Maka dari itu manajemen akan terus meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS,” ungkapnya sambil tersenyum

“Di tengah lonjakan pasien setelah bergabung dengan BPJS Kesehatan, maka pihak manajemen akan selalu melakukan peningkatan agar pelayanan dan fasilitas untuk pasien

bisa terpenuhi secara optimal.  Selain itu pihak RS berupaya seoptimal mungkin untuk membangun kerjasama yang baik dengan para

Pemberi Asuhan Pelayanan (dr. spesialis dan staf klinis dan non klinis lainnya), sehingga bersama-sama dapat memberikan pelayanan dengan mengedepankan

prinsip “Kendali mutu dan biaya, demi Keselamatan Pasien”. Kuncinya ada pada sinergi antara penyelenggara  – BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan – RS,

dan pemberi asuhan pelayanan di RS – dokter spesialis dan staf klinis-non klinis lainnya, serta tidak akan ada iuran biaya apabila pasien sudah menempati kelas sesuai hak,” tutur dr. Parna mengakhiri pembicaraan. (rba)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/