RadarBali.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kabid Perizinan B Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Gianyar, Nyoman Sukarja, 50, masuk babak baru.
Tersangka pungutan liar (pungli) itu diserahkan tahap II ke Kejari Gianyar beserta barang bukti, salah satunya bukti kode bertuliskan angka 15 yang berstempel dinas.
“Penyerahan tahap II dilakukan dari Kejati ke Kejari Gianyar, karena locus (kejadian, red) berada di Gianyar,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Made Endra Arianto, usai penyerahan berkas kemarin (31/8).
Selama diserahkan ke Kejari, Sukarja pun dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.
Adapun barang bukti yang disita uang tunai sejumlah Rp 14.450.000. Juga disita barang bukti dokumen diantaranya, dokumen mengenai perizinan, komputer.
Ada juga daftar izin, buku tabungan Simpeda BDP Bali, buku ke pemohon, buku Standa Operasional Prosedur (SOP) pengurusan izin, buku register front office tahun 2016.
Juga ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Yudi Sutrisna, Wayan Bagus Sudarta dan Made Tama.
Dalam dokumen yang disita juga terdapat secarik kertas yang berisi kode angka 15 yang ditulis tangan. Dalam kode angka itu, berisi cap stempel dinas DPMPT.
Juga ada secarik kertas bertuliskan kode angka 75 tanpa stempel. “Kode angka itu akan dibeberkan dalam persidangan, itu hanya barang bukti saja,” ujar Endra, kemarin.
Mengenai keterangan Sukarja dalam berita acara terkait keberadaan kode itu, Endra mengaku tidak bisa membeberkannya.
“Yang tahu JPU (Jaksa Penuntut Umum, red). Nanti bisa terungkap dalam sidang,” jelasnya. Atas penyerahan tahap II ini, pihak kejaksaan telah menyiapkan empat JPU.
Tiga JPU dari Kejati Bali dan satu JPU dari Kejari Gianyar. Untuk JPU dari Gianyar, ditunjuk Putu Kekeran.
“Tersangka kami tahap di Rutan. Paling lambat 10 hari sudah kami limpahkan ke pengadilan Tipikor,” jelas jaksa asal Jembrana itu.
Dijelaskan Endrawan, Sukarja ini akan dituntut dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “Tersangka melakukan pungli, dua pasal itu yang dipakai,” jelasnya.
Mengenai ancaman pidana, dalam pasal 11 mengenai orang yang menerima suap bisa dihukum paling singkat 1 sampai 5 tahun penjara. Kemudian lanjut Endra, di pasal 12 huruf e mengenai pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan melakukan suap dan memaksa orang. “Pasal 12 huruf e itu bisa kena 5-20 tahun penjara,” paparnya.