SINGARAJA – Kasus LPD bermasalah semakin bertambah di Bumi Panji Sakti. Belum tuntas penanganan kasus korupsi LPD Gerokgak,
sudah mulai mengemuka kembali kepermukaan dugaan penyimpangan dana LPD yang dilakukan oleh pengurus LPD Unggahan, Seririt.
Kini kasus ini menjadi sorotan Kejaksaan Negeri Buleleng dan tengah dilakukan penyelidikan.
Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip membenarkan pihak kini telah melakukan proses penyelidikan soal dugaan penyimpangan dana LPD Unggahan.
“Mudah-mudahan tahun 2020 kasus ini bisa kami rampungkan,” kata Genip. Menurut Genip, kasus LPD Unggahan pihaknya menerima laporan sekitar bulan Agustus 2019 lalu dari masyarakat.
Kemudian ramai kepemurkaan semenjak ada pergantian prajuru adat di Desa Unggahan. Dari sanalah mulai muncul temuan-temuan setelah dilakukan pengecekan keuangan LPD dan ditemukan sejumlah penyimpangan dana LPD.
“Penyimpangan dana sejak tahun 2018 yang diduga dilakukan pengurus LPD, namun ketahuan setelah pergantian prajuru adat,” ungkap Genip.
Untuk modus penyimpangan dana LPD yang pihaknya temukan setelah dilakukan penyelidikan awal. Kata Genip, yakni pembayaran cicilan dari nasabah LPD yang diterima oknum pengurus tidak disetorkan ke kas LPD.
Tetapi uang nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. “Disamping itu juga, ada pelunasan hutang di LPD lain. Namun ternyata tidak dilakukan pelunasan di LPD
tersebut oleh oknum pengurus. Setelah dicek di LPD lain tersebut masih hutang LPD Unggahan masih menumpuk. Dan Itu juga digunakan oleh oknum pengurus,” bebernya.
Selain itu masalah lainnya juga yang juga muncul di LPD Unggahan soal kredit. Ada beberapa kredit yang diberikan tidak sesuai dengan nilai jaminan.
Misalnya nasabah tersebut mengambil kredit sebesar Rp 50 juta, nasabah tersebut sudah tak mampu membayar.
Nah, untuk menutupi agar kredit seakan-akan lunas terbayar, denda dan bunga terbayar. Malah kepada nasabah tersebut pihak pengurus LPD memberikan pinjaman kembali lebih besar agar hutang Rp 50 juta terbayar lunas, baik bunga dan dendanya.
Begitu terus cara pengelolaan keuangan di LPD yang dijalankan pengurus. Sampai pada akhir banyak nasabah semakin kesulitan melakukan pengembalian dan pengambilan uang mereka di LPD.
“Setelah kami estimasi total kerugian penyimpangan dana LPD diatas Rp 200 juta,” terangnya.
Kasus ini terus pihaknya dalami. Selain belum lama ini pihaknya juga sudah melakukan periksa terhadap pengurus lama dan pengurus baru. Karena meski bermasalah LPD Unggahan sempat melakukan pergantian pengurus.
“Kami juga periksa pengawas LPD dan para nasabah. Untuk beberapa pengurus LPD belum kami naik status menjadi tersangka. Kami terus kembangkan kasus ini mengingat kerugian dana LPD cukup besar,” tandasnya.