SINGARAJA – Kecelakaan yang merengut nyawa Ketut B, 13, warga Desa Pegadungan yang masih berstatus pelajar SMP disesalkan kepolisian.
Selain masih di bawah umur, Ketut B yang saat kejadian membonceng Kadek H, 12, belum punya kompetensi mengendarai sepeda motor.
Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika pun menghimbau kepada seluruh orang tua, agar melarang anak-anak mengemudikan sepeda motor.
Polisi juga sudah bekerjasama dengan seluruh kepala sekolah, agar melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi orang tua membiarkan anak-anak mereka yang belum cukup umur, mengemudikan kendaraan bermotor.
Mengingat mereka belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). “Kalau diizinkan, justru itu akan membahayakan nyawa anak-anak sendiri.
Kalau memang orang tua sayang sama anaknya, tidak mungkin mengizinkan anaknya yang belum cukup umur, mengemudikan sepeda motor,” tegas Suartika.