31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:35 AM WIB

Klimaks di Polisi, OTT Tirta Empul Dibawa ke Kejari

GIANYAR – Tak puas dan menganggap aneh dengan keputusan tidak adanya proses hukum lanjutan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tirta Empul. Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat (Garppar) Kabupaten Gianyar membawa kasus OTT yang sempat menjadi sorotan publik ini ke kejaksaan.

 

 

Seperti dibenarkan Ketua Garppar Kabupaten Gianyar, Ngakan Made Rai. Dikonfirmasi, Senin (1/4) mengaku mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, untuk menindaklanjuti kasus OTT Tirta Empul.

 

Alasan dibawanya kasus ini ke pihak kejaksaan, karena di tangan Polres Gianyar, kasus OTT tersebut hanya diminta mengembalikan kerugian negara saja.

 

“Bagi saya, kasus ini aneh. Padahal banyak kasus temuan dan pengembalian, tapi kasus tetap berlanjut. Contoh kasus LPD, kasus Perjalanan Dinas (Perdin, red), dan lain-lain. Itu ada kerugian negara, sekalipun pelakunya mengembalikan uang negara, pelakunya tetap diproses,” ujar Ngakan Rai.

 

Apalagi kata Ngakan, dari Pemkab Gianyar melalui Inspektorat telah menghitung kerugian negara yang berjumlah mencapai Rp 11 miliar.

 

Maka dari itu, Gappar membawa kasus itu kepada Kejari Gianyar pada Jumat lalu (29/3). “Kami harap Kejaksaan bisa menangani kasus OTT tersebut,” pintanya.

 

Surat tersebut ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Bali dan Kapolda Bali. Dalam surat yang berisi satu lembar itu, berisi satu paragraf kalimat.

 

Menurutnya, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi adalah sudah komitmen bagi bangsa ini, untuk itu kami melaporkan kasus OTT Tirta Empul yang jelas-jelas merugikan keuangan daerah yang jumlahnya begitu fantastis (Rp 11 miliar) hasil audit.

Tapi hanya cukup dengan pengembalian uang dan kasusnya dianggap selesai. Maka kami menunggu tindak lanjut secepatnya.

 

“Saya menghimbau kepada Kejari Gianyar, apabila ada laporan dari masyarakat, laporan dugaan pidana korupsi. Tidak usah mempertimbangkan pemilu maka ditunda. Hukum tidak ada kaitannya dengan politik,” pintanya.

 

Dia juga mendukung upaya bupati Gianyar, Made Mahayastra yang komit menegakkan hukum. “Komponen rakyat Gianyar patut mendukung bupati Gianyar dalam menegakkan hukum,” jelasnya

 

Dijelaskan Ngakan Rai, sebagai penanggung jawab atas kasus OTT tersebut, maka bendesa pakraman yang harus bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut.

 

“Yang pantas kena ini Bendesa Pakraman. Dia pakai logo desa adat, sebagai yang bertanggungjawab atas kasus ini. Nanti bisa dikembangkan ke yang lain,” tegasnya.

 

Ngakan Rai pun berjanji siap membantu Kejari maupun instansi hukum lainnya untuk penggalian data. “Kami siap membantu, untuk memberikan data-data mengenai adanya kejanggalan-kejanggalan di kabupaten Gianyar,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, tidak mempermasalahkan pengaduan Garppar ke Kejari. “Ya nggak apa-apa,” ujar Deni, kemarin.

 

Kata Deni, ada beberapa alasan Polres Gianyar untuk melimpahkan kasus tersebut ke Inspektorat Kabupaten Gianyar.

 

“Kami telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami tidak menemukan ada unsur memperkaya diri. Dana digunakan untuk sembahayangan dan pembangunan pura,” ujar Deni.

 

 Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat kerja antara Polda Bali dan DPRD Provinsi Bali di Renon merekomendasikan kepolisian untuk memberikan tindakan persuasif.

 

“Melakukan tindakan persuasif, sepanjang sesuai awig-awig, pararem dan keputusan desa pakraman,” jelasnya. Atas dasar itulah,  maka penanganan kasus Tirta Empul ini dibawa ke Inspektorat Pemkab Gianyar.

 “Dengan surat pelimpahan 103 tanggal 26 Maret 2019 dan diterima Kepala Inspektorat. Kalau Inspektorat kena sanksi administrasi. Sanksi apa yang diberikan ke desa, tanyakan ke Inspektorat. Entah pengembalian, ataupun sanksi administrasi yang lain,” tukasnya.

 

Sementara itu, humas Kejari Gianyar, yang juga Kasi Intel Kejari, Gusti Agung Puger, ditemui kemarin belum bisa memberikan komentar mengenai surat dari Garppar tersebut. Terlebih, kasus OTT itu ditangani oleh Polres Gianyar.

GIANYAR – Tak puas dan menganggap aneh dengan keputusan tidak adanya proses hukum lanjutan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tirta Empul. Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat (Garppar) Kabupaten Gianyar membawa kasus OTT yang sempat menjadi sorotan publik ini ke kejaksaan.

 

 

Seperti dibenarkan Ketua Garppar Kabupaten Gianyar, Ngakan Made Rai. Dikonfirmasi, Senin (1/4) mengaku mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, untuk menindaklanjuti kasus OTT Tirta Empul.

 

Alasan dibawanya kasus ini ke pihak kejaksaan, karena di tangan Polres Gianyar, kasus OTT tersebut hanya diminta mengembalikan kerugian negara saja.

 

“Bagi saya, kasus ini aneh. Padahal banyak kasus temuan dan pengembalian, tapi kasus tetap berlanjut. Contoh kasus LPD, kasus Perjalanan Dinas (Perdin, red), dan lain-lain. Itu ada kerugian negara, sekalipun pelakunya mengembalikan uang negara, pelakunya tetap diproses,” ujar Ngakan Rai.

 

Apalagi kata Ngakan, dari Pemkab Gianyar melalui Inspektorat telah menghitung kerugian negara yang berjumlah mencapai Rp 11 miliar.

 

Maka dari itu, Gappar membawa kasus itu kepada Kejari Gianyar pada Jumat lalu (29/3). “Kami harap Kejaksaan bisa menangani kasus OTT tersebut,” pintanya.

 

Surat tersebut ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Bali dan Kapolda Bali. Dalam surat yang berisi satu lembar itu, berisi satu paragraf kalimat.

 

Menurutnya, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi adalah sudah komitmen bagi bangsa ini, untuk itu kami melaporkan kasus OTT Tirta Empul yang jelas-jelas merugikan keuangan daerah yang jumlahnya begitu fantastis (Rp 11 miliar) hasil audit.

Tapi hanya cukup dengan pengembalian uang dan kasusnya dianggap selesai. Maka kami menunggu tindak lanjut secepatnya.

 

“Saya menghimbau kepada Kejari Gianyar, apabila ada laporan dari masyarakat, laporan dugaan pidana korupsi. Tidak usah mempertimbangkan pemilu maka ditunda. Hukum tidak ada kaitannya dengan politik,” pintanya.

 

Dia juga mendukung upaya bupati Gianyar, Made Mahayastra yang komit menegakkan hukum. “Komponen rakyat Gianyar patut mendukung bupati Gianyar dalam menegakkan hukum,” jelasnya

 

Dijelaskan Ngakan Rai, sebagai penanggung jawab atas kasus OTT tersebut, maka bendesa pakraman yang harus bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut.

 

“Yang pantas kena ini Bendesa Pakraman. Dia pakai logo desa adat, sebagai yang bertanggungjawab atas kasus ini. Nanti bisa dikembangkan ke yang lain,” tegasnya.

 

Ngakan Rai pun berjanji siap membantu Kejari maupun instansi hukum lainnya untuk penggalian data. “Kami siap membantu, untuk memberikan data-data mengenai adanya kejanggalan-kejanggalan di kabupaten Gianyar,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, tidak mempermasalahkan pengaduan Garppar ke Kejari. “Ya nggak apa-apa,” ujar Deni, kemarin.

 

Kata Deni, ada beberapa alasan Polres Gianyar untuk melimpahkan kasus tersebut ke Inspektorat Kabupaten Gianyar.

 

“Kami telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami tidak menemukan ada unsur memperkaya diri. Dana digunakan untuk sembahayangan dan pembangunan pura,” ujar Deni.

 

 Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat kerja antara Polda Bali dan DPRD Provinsi Bali di Renon merekomendasikan kepolisian untuk memberikan tindakan persuasif.

 

“Melakukan tindakan persuasif, sepanjang sesuai awig-awig, pararem dan keputusan desa pakraman,” jelasnya. Atas dasar itulah,  maka penanganan kasus Tirta Empul ini dibawa ke Inspektorat Pemkab Gianyar.

 “Dengan surat pelimpahan 103 tanggal 26 Maret 2019 dan diterima Kepala Inspektorat. Kalau Inspektorat kena sanksi administrasi. Sanksi apa yang diberikan ke desa, tanyakan ke Inspektorat. Entah pengembalian, ataupun sanksi administrasi yang lain,” tukasnya.

 

Sementara itu, humas Kejari Gianyar, yang juga Kasi Intel Kejari, Gusti Agung Puger, ditemui kemarin belum bisa memberikan komentar mengenai surat dari Garppar tersebut. Terlebih, kasus OTT itu ditangani oleh Polres Gianyar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/