34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:17 PM WIB

Kejari Jembrana Ambil Sikap Tegas Bagi Badan Usaha Tak Patuh

SINGARAJA- BPJS Kesehatan Cabang Singaraja bersama dengan Kejaksaan Negeri Jembrana merapatkan barisan melakukan mediasi dan upaya non litigasi terhadap badan usaha yang tidak patuh di wilayah kabupaten Jembrana.

Badan Usaha yang diundang dalam kegiatan mediasi tersebut  adalah badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Kegiatan mediasi ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.

BPJS Kesehatan Cabang Singaraja telah memperpanjang kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jembrana, berdasarkan perpanjangan kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk siap membantu serta mengantisipasi persoalan hukum yang akan dihadapi pihak BPJS Kesehatan Cabang Singaraja serta akan melakukan upaya hukum yang dibutuhkan dan siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam penegakan kepatuhan badan usaha di wilayah kabupaten  Jembrana.

Upaya untuk mematuhkan badan usaha di wilayah kabupaten Jembrana dilakukan pihak BPJS Kesehatan bersama pihak Kejaksaan  dengan melakukan mediasi, badan usaha yang tidak patuh diundang pada mediasi ini, diantaranya badan usaha menunggak iuran BPJS Kesehatan. Adapun upaya mediasi yang dilakukan adalah pihak Kejaksaan Negeri Jembrana menegaskan kepada badan usaha yang tidak patuh ini untuk segera memenuhi kewajibannya dalam hal membayar iuran program JKN-KIS.

“Pihak kami siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam mematuhkan badan usaha yang ada di kabupaten Jembrana,”ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jembrana, Arief Ramadhoni

 

Salah satu upaya Kejari menurut Arief, yakni dengan melakukan upaya hukum yang dibutuhkan BPJS Kesehatan, seperti pada kegiatan mediasi.

“Kami melakukan mediasi terhadap badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan badan usaha yang belum melakukan pendaftaran atau belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS,’tambahnya.

Selain  itu, kata Arief, pihaknya siap memperkuat sinergi antara pihak Kejaksaan dan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.

Alasannya, karena Program JKN-KIS ini adalah untuk kepentingan rakyat. “Jadi memang harus benar-benar dikawal. Badan usaha yang tidak patuh akan tetap diedukasi dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu, namun kami tetap mengutamakan edukasi kepada seluruh badan usaha,” tegasnya saat ditemui di sela-sela kegiatan mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana pada Senin (29/04).

Sementara Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Ni Putu Widya Santhi D.N., mengatakan Program JKN-KIS merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, untuk menegakkan aturan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan sinergi dari aparat penegak hukum yakni pihak Kejaksaan dan semua pihak wajib bergotong royong dalam rangka menyukseskan program mulia ini,” Jelas Santhi

Hasil mediasi yang dilakukan, badan usaha yang dipanggil pada kegiatan mediasi tersebut berkomitmnen untuk segera membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Program JKN-KIS merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. “Jadi semua pihak wajib bergotong royong dalam rangka menyukseskan program mulia ini,”imbuhnya.

Penegakan kepatuhan menurutnya perlu ditegakkan, untuk itu seluruh badan usaha/pemberi kerja mempunyai kewajiban yang sama untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran JKN-KIS karena terdapat sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya atau keterlambatan pembayaran iuran adalah berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. (rba)

SINGARAJA- BPJS Kesehatan Cabang Singaraja bersama dengan Kejaksaan Negeri Jembrana merapatkan barisan melakukan mediasi dan upaya non litigasi terhadap badan usaha yang tidak patuh di wilayah kabupaten Jembrana.

Badan Usaha yang diundang dalam kegiatan mediasi tersebut  adalah badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Kegiatan mediasi ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.

BPJS Kesehatan Cabang Singaraja telah memperpanjang kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jembrana, berdasarkan perpanjangan kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen untuk siap membantu serta mengantisipasi persoalan hukum yang akan dihadapi pihak BPJS Kesehatan Cabang Singaraja serta akan melakukan upaya hukum yang dibutuhkan dan siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam penegakan kepatuhan badan usaha di wilayah kabupaten  Jembrana.

Upaya untuk mematuhkan badan usaha di wilayah kabupaten Jembrana dilakukan pihak BPJS Kesehatan bersama pihak Kejaksaan  dengan melakukan mediasi, badan usaha yang tidak patuh diundang pada mediasi ini, diantaranya badan usaha menunggak iuran BPJS Kesehatan. Adapun upaya mediasi yang dilakukan adalah pihak Kejaksaan Negeri Jembrana menegaskan kepada badan usaha yang tidak patuh ini untuk segera memenuhi kewajibannya dalam hal membayar iuran program JKN-KIS.

“Pihak kami siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam mematuhkan badan usaha yang ada di kabupaten Jembrana,”ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jembrana, Arief Ramadhoni

 

Salah satu upaya Kejari menurut Arief, yakni dengan melakukan upaya hukum yang dibutuhkan BPJS Kesehatan, seperti pada kegiatan mediasi.

“Kami melakukan mediasi terhadap badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan badan usaha yang belum melakukan pendaftaran atau belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS,’tambahnya.

Selain  itu, kata Arief, pihaknya siap memperkuat sinergi antara pihak Kejaksaan dan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.

Alasannya, karena Program JKN-KIS ini adalah untuk kepentingan rakyat. “Jadi memang harus benar-benar dikawal. Badan usaha yang tidak patuh akan tetap diedukasi dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu, namun kami tetap mengutamakan edukasi kepada seluruh badan usaha,” tegasnya saat ditemui di sela-sela kegiatan mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana pada Senin (29/04).

Sementara Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Ni Putu Widya Santhi D.N., mengatakan Program JKN-KIS merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, untuk menegakkan aturan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan sinergi dari aparat penegak hukum yakni pihak Kejaksaan dan semua pihak wajib bergotong royong dalam rangka menyukseskan program mulia ini,” Jelas Santhi

Hasil mediasi yang dilakukan, badan usaha yang dipanggil pada kegiatan mediasi tersebut berkomitmnen untuk segera membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Program JKN-KIS merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. “Jadi semua pihak wajib bergotong royong dalam rangka menyukseskan program mulia ini,”imbuhnya.

Penegakan kepatuhan menurutnya perlu ditegakkan, untuk itu seluruh badan usaha/pemberi kerja mempunyai kewajiban yang sama untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran JKN-KIS karena terdapat sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya atau keterlambatan pembayaran iuran adalah berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/