29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:31 AM WIB

BIKIN HEBOH! Pria Tegalalang Ini Nikahi Bocah Bau Kencur

DENPASAR-Rencana pernikahan dini antara pria dewasa dengan siswi SMA berusia 15 tahun di Desa Keliki Kawan, Kecamatan Tegalalang, Gianyar menuai sorotan.

Sorotan pernikahan beda usia, yang rencananya akan berlangsung 4 Oktober 2018 mendatang, ini datang dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

Komisioner KPPAD Bali, Kadek Ariasa,  Senin (1/10) menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, usia menikah yang diperbolehkan minimal 16 tahun. 

“Namun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang disebut anak yakni berusia di bawah 18 tahun,” jelasnya.

Sementara terkait kasus di Keliki Kawan, anak SMA tersebut harus mendapat perlindungan.

“Perlindungan khususnya mengenai kelangsungan pendidikan dan masa depannya,” tegasnya. 

Lanjut Ariasa, apabila kedua keluarga sudah sepakat, sebaiknya mengikuti aturan di UU Perkawinan. 

“Dia harus mengikuti syarat mendapat izin dari PN Gianyar,” jelasnya. 

KPPAD berharap masyarakat tidak mudah membiarkan anaknya melakukan pernikahan usia dini. 

“Baik perempuan dan laki. Yang laki juga, jangan begitu kalau tidak mau disebut melakukan kekerasan terhadap anak,” terangnya.

Walaupun kedua pasangan itu suka sama suka, kata Ariasa tetap dinamakan kekerasan anak. 

“Kalau anak sudah hamil, itu sudah termasuk kekerasan. 

Karena dia melakukan hubungan sebelum waktunya dan dia menjerumuskan si anak yang seharusnya belum boleh dilakukan,” terangnya.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak sekarang pernikahan usia dini berjalan kurang mulus. 

“Pertama mereka tidak siap mental, dari sisi sosial-ekonomi, dan tidak mandiri,” ungkapnya. 

Maka pernikahan usia dini cenderung memunculkan kekerasan di rumah tangga. 

“Ujung-ujungnya terjadi kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Pihaknya juga menyayangkan pernikahan dini ini terjadi. 

“Ini disayangkan, tidak dijadikan perhatian oleh orang tua. Padahal kami sudah sering melakukan sosialisasi. 

Ini bisa jadi dua pilihan, bisa dilaporkan kalau menghamili. Dan bisa dijerat perlindungan anak,” tegasnya.

Sementara itu, menurut informasi, atas rencana pernikahan anak SMA ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar rencananya turun. 

Tim berencana memberikan pendampingan terkait rencana pernikahan ini. 

Tentunya apabila kedua keluarga sudah setuju, setidaknya meminta izin Pengadilan Negeri Gianyar. 

DENPASAR-Rencana pernikahan dini antara pria dewasa dengan siswi SMA berusia 15 tahun di Desa Keliki Kawan, Kecamatan Tegalalang, Gianyar menuai sorotan.

Sorotan pernikahan beda usia, yang rencananya akan berlangsung 4 Oktober 2018 mendatang, ini datang dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

Komisioner KPPAD Bali, Kadek Ariasa,  Senin (1/10) menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, usia menikah yang diperbolehkan minimal 16 tahun. 

“Namun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang disebut anak yakni berusia di bawah 18 tahun,” jelasnya.

Sementara terkait kasus di Keliki Kawan, anak SMA tersebut harus mendapat perlindungan.

“Perlindungan khususnya mengenai kelangsungan pendidikan dan masa depannya,” tegasnya. 

Lanjut Ariasa, apabila kedua keluarga sudah sepakat, sebaiknya mengikuti aturan di UU Perkawinan. 

“Dia harus mengikuti syarat mendapat izin dari PN Gianyar,” jelasnya. 

KPPAD berharap masyarakat tidak mudah membiarkan anaknya melakukan pernikahan usia dini. 

“Baik perempuan dan laki. Yang laki juga, jangan begitu kalau tidak mau disebut melakukan kekerasan terhadap anak,” terangnya.

Walaupun kedua pasangan itu suka sama suka, kata Ariasa tetap dinamakan kekerasan anak. 

“Kalau anak sudah hamil, itu sudah termasuk kekerasan. 

Karena dia melakukan hubungan sebelum waktunya dan dia menjerumuskan si anak yang seharusnya belum boleh dilakukan,” terangnya.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak sekarang pernikahan usia dini berjalan kurang mulus. 

“Pertama mereka tidak siap mental, dari sisi sosial-ekonomi, dan tidak mandiri,” ungkapnya. 

Maka pernikahan usia dini cenderung memunculkan kekerasan di rumah tangga. 

“Ujung-ujungnya terjadi kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Pihaknya juga menyayangkan pernikahan dini ini terjadi. 

“Ini disayangkan, tidak dijadikan perhatian oleh orang tua. Padahal kami sudah sering melakukan sosialisasi. 

Ini bisa jadi dua pilihan, bisa dilaporkan kalau menghamili. Dan bisa dijerat perlindungan anak,” tegasnya.

Sementara itu, menurut informasi, atas rencana pernikahan anak SMA ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar rencananya turun. 

Tim berencana memberikan pendampingan terkait rencana pernikahan ini. 

Tentunya apabila kedua keluarga sudah setuju, setidaknya meminta izin Pengadilan Negeri Gianyar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/