28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:19 AM WIB

Catat!! Ini Nama Dua Kontraktor yang Di-Black List Pemkab Klungkung

SEMARAPURA– Pemerintah Kabupaten Klungkung akhirnya mem-black list dua nama kontraktor nakal.

Kedua nama kontraktor itu bahkan secara terang-terangan diumumkan ke public.

PT Pusuk Indah Lestari dan CV  Kumala, dua nama kontraktor ini akhirnya masuk daftar hitam setelah gagal menyelesaikan tiga proyek peningkatan jalan di Nusa Penida.

Keduanya di-black list setelah tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu bahkan realisasinya rata-rata dibawah 20 persen.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman Klungkung, I Nyoman Susanta, Kamis (1/11) mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat dengan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dipimpin langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta 24 Oktober lalu.

 “Blacklist sebenarnya ikutan dari pemutusan hubungan kontrak.

Sebelum diputus kontraknya kami harus mengirimkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak.

Dengan di-black list, maka mereka akan di-blacklist secara nasional selama dua tahun. Itu berdasarkan Perpres 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ungkapnya.

Tidak hanya masuk daftar hitam, pemutusan kontrak tersebut juga membuat pihak kontraktor harus mencairkan jaminan pelaksanaan yang pada umumnya lima persen dari nilai kontrak.

Kemudian kontraktor ini juga harus mencairkan uang muka yang telah dimohonkan.

Denda juga dikenakan bagi kontraktor yang melakukan perpanjangan kontrak meski pengerjaan proyek jalannya belum tuntas. Adapun yang dikenakan denda, yakni CV. Kumala berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Batukandik-Guyangan senilai Rp 1,8 miliar. “Sebelum keputusan ini kami ambil, kami sudah memberi peringatan, pemanggilan untuk mengikuti rapat pembuktian. Peringatan tiga kali berturut-turut. Katanya kendalanya karena alat. Khawatirnya mereka tidak mengetahui kondisi medan proyek ini,” bebernya.

Berkaitan dengan jalan yang sudah dikerjakan pihak kontraktor, pihaknya mengaku akan melakukan pengujian terlebih dahulu untuk memastikan apakah pekerjaan mereka sesuai spesifikasi.

Jika sesuai, maka jalan yang telah berhasil dikerjakan tersebut akan dibayarkan.

“Jika tidak sesuai maka tidak kami bayar. Diuji dulu di lap. Kami cukup berhati-hati di sini karena rentan dengan tuntutan,” terangnya.

Lebih lanjut berkaitan dengan kelanjutan proyek jalan yang belum tuntas ini, pihaknya harus menghitung sisa waktu yang ada hingga bulan Desember mendatang.

Berdasarkan Perpres 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pekerjaan itu bisa dilakukan dengan penunjukan langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada pekerjaan paket yang sama.

Atau bisa juga dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia barang dan jasa yang mampu dan memenuhi syarat.

“Tetapi ini terserah ULP. Kayaknya bisa dilakukan tetapi dengan syarat mau lembur.

Namun kalau tidak bisa, proyek ini baru bisa diusulkan kembali tahun 2020,” tandasnya.

SEMARAPURA– Pemerintah Kabupaten Klungkung akhirnya mem-black list dua nama kontraktor nakal.

Kedua nama kontraktor itu bahkan secara terang-terangan diumumkan ke public.

PT Pusuk Indah Lestari dan CV  Kumala, dua nama kontraktor ini akhirnya masuk daftar hitam setelah gagal menyelesaikan tiga proyek peningkatan jalan di Nusa Penida.

Keduanya di-black list setelah tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu bahkan realisasinya rata-rata dibawah 20 persen.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman Klungkung, I Nyoman Susanta, Kamis (1/11) mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat dengan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dipimpin langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta 24 Oktober lalu.

 “Blacklist sebenarnya ikutan dari pemutusan hubungan kontrak.

Sebelum diputus kontraknya kami harus mengirimkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak.

Dengan di-black list, maka mereka akan di-blacklist secara nasional selama dua tahun. Itu berdasarkan Perpres 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ungkapnya.

Tidak hanya masuk daftar hitam, pemutusan kontrak tersebut juga membuat pihak kontraktor harus mencairkan jaminan pelaksanaan yang pada umumnya lima persen dari nilai kontrak.

Kemudian kontraktor ini juga harus mencairkan uang muka yang telah dimohonkan.

Denda juga dikenakan bagi kontraktor yang melakukan perpanjangan kontrak meski pengerjaan proyek jalannya belum tuntas. Adapun yang dikenakan denda, yakni CV. Kumala berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Batukandik-Guyangan senilai Rp 1,8 miliar. “Sebelum keputusan ini kami ambil, kami sudah memberi peringatan, pemanggilan untuk mengikuti rapat pembuktian. Peringatan tiga kali berturut-turut. Katanya kendalanya karena alat. Khawatirnya mereka tidak mengetahui kondisi medan proyek ini,” bebernya.

Berkaitan dengan jalan yang sudah dikerjakan pihak kontraktor, pihaknya mengaku akan melakukan pengujian terlebih dahulu untuk memastikan apakah pekerjaan mereka sesuai spesifikasi.

Jika sesuai, maka jalan yang telah berhasil dikerjakan tersebut akan dibayarkan.

“Jika tidak sesuai maka tidak kami bayar. Diuji dulu di lap. Kami cukup berhati-hati di sini karena rentan dengan tuntutan,” terangnya.

Lebih lanjut berkaitan dengan kelanjutan proyek jalan yang belum tuntas ini, pihaknya harus menghitung sisa waktu yang ada hingga bulan Desember mendatang.

Berdasarkan Perpres 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pekerjaan itu bisa dilakukan dengan penunjukan langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada pekerjaan paket yang sama.

Atau bisa juga dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia barang dan jasa yang mampu dan memenuhi syarat.

“Tetapi ini terserah ULP. Kayaknya bisa dilakukan tetapi dengan syarat mau lembur.

Namun kalau tidak bisa, proyek ini baru bisa diusulkan kembali tahun 2020,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/