NEGARA – Proses pembongkaran paksa akhirnya dilakukan tim satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap bangunan usaha pengolahan minyak ikan di Dusun Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Jembrana, Jumat (2/11).
Pembongkaran paksa oleh petugas, selain tindak lanjut dari keputusan eksekusi sebelumnya, juga karena pemilik usaha bandel dengan masih tetap beroperasi melakukan usaha yang dibangun di atas tanah Negara.
Pantauan di lokasi, proses pembongkaran bangunan secara paksa di tempat pengolahan minyak ikan, ini dilakukan dengan menggunakan alat berat karena material untuk bangunan sulit secara manual.
“Sebelumnya kami eksekusi, tetapi masih beroperasi. Sekarang bangunan intinya kami bongkar biar tidak ada operasi lagi,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma.
Eksekusi berjalan lancar tanpa ada penolakan dari pemilik. Surat teguran agar membongkar bangunan ketiga kalinya tidak diindahkan dengan alasan tidak bisa menggunakan manual.
Selain membongkar bangunan dan alat untuk pengolahan minya berupa tong besar, seluruh kawasan tempat pengolahan minyak diratakan dengan tanah.