SEMARAPURA – Satu di antara dua mantan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan yang melakukan penyalahgunaan dana BUMDes hingga saat ini belum melakukan pengembalian.
Mantan Bendahara BUMDes Kertha Jaya berinisial I Komang NS tersebut terancam terjerat hukum jika tidak kunjung mengembalikan uang BUMDes yang disalahgunakannya itu.
Perbekel Besan I Ketut Yasa mengatakan, berdasar hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Klungkung terjadi penyalahgunaan dana BUMDes Kertha Jaya yang dilakukan
mantan Bendahara BUMDes Kertha Jaya berinisial I Komang NS dan mantan Sekretaris BUMDes Kertha Jaya berinisial Made HS.
Oleh Inspektorat Klungkung keduanya diberikan waktu pengembalian uang tersebut paling lambat 24 November 2019.
Hanya saja baru Made HS yang melakukan pengembalian dana tersebut total sebesar Rp 30 juta.
Sementara I Komang NS yang melakukan penyalahgunaan dana BUMDes sebesar Rp 619 juta hingga saat kemarin belum juga melakukan pengembalian.
“Baru sekretaris saja yang melakukan pengembalian. Sementara bendahara belum melakukan pengembalian,” katanya.
Terkait tindak lanjut permasalahan itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat Klungkung.
“Kami menunggu arahan dari Inspektorat. Segera akan kami koordinasikan. Keduanya sudah digantikan dengan pengurus yang baru,” katanya.
Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, selain menagih pengembalian uang yang disalahgunakan mantan bendahara dan sekretaris,
pihaknya juga telah memanggil beberapa nasabah dari total 57 nasabah yang melakukan penunggakan pembayaran kredit.
Puluhan nasabah ini juga diminta untuk segera melunasi kreditnya yang selama ini tidak dibayarkan. Adapun total tunggakan kredit 57 nasabah ini sekitar Rp 290 juta.
“Kami melakukan pemanggilan secara bertahap. Besok rencananya kami panggil lagi,” ujarnya. Sementara berdasar informasi di lapangan, beberapa di antaranya sudah melakukan pelunasan.