29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:07 AM WIB

Inspektorat Deadline Oknum Mantan Pengurus BUMDes Kembalikan Dana

SEMARAPURA – Satu di antara dua mantan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, belum juga melakukan pengembalian dana.

Mantan Bendahara BUMDes Kertha Jaya berinisial I Komang NS pun terancam terjerat hukum jika tidak kunjung mengembalikan uang BUMDes yang disalahgunakannya itu.

Inspektur Kabupaten Klungkung I Made Seger mengatakan belum mendapat informasi terkait pembayaran dana BUMDes yang disalahgunakan dua mantan pengurus BUMDes Kertha Jaya tersebut.

Untuk itu dalam waktu dekat ini pihaknya berencana menghubungi pihak desa untuk mengetahui secara pasti kelanjutan dari persoalan itu.

Menurutnya, batas waktu yang diberikan itu sudah sesuai aturan yang ada, yakni 60 hari. Sehingga batas waktu pengembalian dana BUMDes Kertha Jaya yang diselewengkan itu tidak bisa diperpanjang.

“Secara aturan tidak bisa diberikan waktu lagi. Bisa saja dibawa ke ranah hukum. Yang bersangkutan akan dipanggil untuk memastikan kesanggupan yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan BUMDes Kertha Jaya yang berdiri sejak tahun 2014 lalu itu memiliki dua unit usaha, yakni simpan pinjam yang telah berlangsung sejak tahun 2014 dan pertokoan yang berlangsung sejak tahun 2018.

Adapun modal awal BUMDes ini berasal dari program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) senilai Rp 1,2 miliar yang di antaranya diperuntukkan untuk pembangunan gedung kantor sebesar Rp 200 juta.

“Dan kemudian di tahun 2017, desa memberikan penyertaan modal sebesar Rp 150 juta,” ungkap Perbekel Besan I Ketut Yasa.

Hanya saja saat pihaknya menjabat sebagai Perbekel mulai November 2018, pengurus BUMDes Kertha Jaya belum pernah menyampaikan laporan keuangan BUMDes tersebut ke desa.

Pihaknya pun khawatir hingga akhirnya melakukan rapat dengan pengurus BUMDes tersebut dan dikatakan bahwa kondisi BUMDes Kertha Jaya.

Meski begitu, pihaknya tidak mau gegabah dan akhirnya meminta Inspektorat Kabupaten Klungkung untuk melakukan pembinaan.

“Saya sebagai perbekel kan wajib mengetahui perkembangan BUMDes,” ujarnya. Adapun pihaknya mengaku belum mendapat hasil audit

dari Inspektorat Klungkung yang telah dimulai sejak seminggu yang lalu. “Pembinaannya belum selesai, jadi belum tahu hasilnya,” imbuhnya.

SEMARAPURA – Satu di antara dua mantan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, belum juga melakukan pengembalian dana.

Mantan Bendahara BUMDes Kertha Jaya berinisial I Komang NS pun terancam terjerat hukum jika tidak kunjung mengembalikan uang BUMDes yang disalahgunakannya itu.

Inspektur Kabupaten Klungkung I Made Seger mengatakan belum mendapat informasi terkait pembayaran dana BUMDes yang disalahgunakan dua mantan pengurus BUMDes Kertha Jaya tersebut.

Untuk itu dalam waktu dekat ini pihaknya berencana menghubungi pihak desa untuk mengetahui secara pasti kelanjutan dari persoalan itu.

Menurutnya, batas waktu yang diberikan itu sudah sesuai aturan yang ada, yakni 60 hari. Sehingga batas waktu pengembalian dana BUMDes Kertha Jaya yang diselewengkan itu tidak bisa diperpanjang.

“Secara aturan tidak bisa diberikan waktu lagi. Bisa saja dibawa ke ranah hukum. Yang bersangkutan akan dipanggil untuk memastikan kesanggupan yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan BUMDes Kertha Jaya yang berdiri sejak tahun 2014 lalu itu memiliki dua unit usaha, yakni simpan pinjam yang telah berlangsung sejak tahun 2014 dan pertokoan yang berlangsung sejak tahun 2018.

Adapun modal awal BUMDes ini berasal dari program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) senilai Rp 1,2 miliar yang di antaranya diperuntukkan untuk pembangunan gedung kantor sebesar Rp 200 juta.

“Dan kemudian di tahun 2017, desa memberikan penyertaan modal sebesar Rp 150 juta,” ungkap Perbekel Besan I Ketut Yasa.

Hanya saja saat pihaknya menjabat sebagai Perbekel mulai November 2018, pengurus BUMDes Kertha Jaya belum pernah menyampaikan laporan keuangan BUMDes tersebut ke desa.

Pihaknya pun khawatir hingga akhirnya melakukan rapat dengan pengurus BUMDes tersebut dan dikatakan bahwa kondisi BUMDes Kertha Jaya.

Meski begitu, pihaknya tidak mau gegabah dan akhirnya meminta Inspektorat Kabupaten Klungkung untuk melakukan pembinaan.

“Saya sebagai perbekel kan wajib mengetahui perkembangan BUMDes,” ujarnya. Adapun pihaknya mengaku belum mendapat hasil audit

dari Inspektorat Klungkung yang telah dimulai sejak seminggu yang lalu. “Pembinaannya belum selesai, jadi belum tahu hasilnya,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/