30.3 C
Jakarta
15 September 2024, 11:59 AM WIB

LPS Siap Bayar Klaim Nasabah Buntut Pencabutan Izin BPR Sewu Bali

DENPASAR – Pencabutan izin BPR Sewu Bali berbuntut panjang. Sebab ada 3.000-an nasabah bank tersebut.

Terkait hal ini, Direktur Nonaktif BPR Sewu Bali, Dewa Gede Widarma Putra,  saat ditemui di BPR Sewu Bali, Rabu (3/3/2021) menyatakan, dana milik nasabah yang tersimpan di BPR Sewu Bali sudah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dikatakan, LPS sudah bersiap melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali, Tabanan.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron. 

Lanjut dia, selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sewu Bali dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antar warga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sewu Bali.

Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali.

Sedangkan bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sewu Bali dengan menghubungi Tim Likuidasi.

“Kami mengimbau agar nasabah PT BPR Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” tandas Yusron.

DENPASAR – Pencabutan izin BPR Sewu Bali berbuntut panjang. Sebab ada 3.000-an nasabah bank tersebut.

Terkait hal ini, Direktur Nonaktif BPR Sewu Bali, Dewa Gede Widarma Putra,  saat ditemui di BPR Sewu Bali, Rabu (3/3/2021) menyatakan, dana milik nasabah yang tersimpan di BPR Sewu Bali sudah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dikatakan, LPS sudah bersiap melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali, Tabanan.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron. 

Lanjut dia, selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sewu Bali dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antar warga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sewu Bali.

Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali.

Sedangkan bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sewu Bali dengan menghubungi Tim Likuidasi.

“Kami mengimbau agar nasabah PT BPR Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” tandas Yusron.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/