SINGARAJA – Sebanyak 29 orang narapidana di Kabupaten Buleleng, mendapat hak asimilasi dan hak integrasi.
Hak istimewa ini diberikan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, utamanya di Kabupaten Buleleng.
Para narapidana itu akan dikeluarkan dari Lapas Singaraja secara bertahap, mulai dari kemarin (2/4) hingga Selasa (7/4) mendatang.
Untuk kemarin saja, ada 6 orang narapidana yang bisa menghirup udara segar di luar lapas. Mereka pun tersenyum semringah, saat dijemput keluarganya.
Salah satunya adalah Wayan Darmadi. Pria asal Desa Lokapaksa itu sempat tersangkut masalah perusakan hutan, sehingga divonis 8 bulan penjara.
Ia menghuni sel tahanan sejak September lalu, dan kemarin ia bisa keluar dari lapas. “Sebelum ada kebebasan dari LP, tinggal di rumah saja dulu. Kalau saya, yang penting bisa pulang saja dulu. Itu sudah astungkara,” kata Darmadi.
Sementara itu, Kalapas Singaraja Mut Zaini mengatakan, pihak lapas sebenarnya mengusulkan 64 orang mendapat hak asimilasi.
Namun untuk sementara waktu, baru 6 orang yang mendapat SK asimilasi dan integrasi. Sementara 23 orang lainnya, masih melakukan proses verifikasi berkas.
“Hari ini ada tiga orang yang bebas bersyarat dan tiga orang lagi cuti bersyarat. Selama masa asimilasi itu mereka dilarang meninggalkan rumah. Jadi harus benar-benar isolasi diri di rumah,” kata Zaini.
Nantinya para narapidana itu akan diawasi secara berkala oleh Badan Pemasyarakatan. Apabila masa pidana mereka habis, maka mereka akan diajukan untuk mendapat keputusan bebas murni.
“Rata-rata mereka yang sudah diajukan SK ini, masa pidananya tidak lebih dari 31 Desember. Khusus yang enam orang ini, masa tahanannya tinggal 2-3 bulan lagi,” demikian Zaini.