TABANAN – Panitia pemilihan Bendesa Adat Bedha, Tabanan, Jumat (2/4) telah menetapkan dua calon tetap yang lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya pada pemilihan bendesa adat 17 April mendatang. Yakni I Nyoman Surata yang merupakan incumbent Bendesa Adat Bedha dan I Gusti Putu Arnawadi.
Sedangkan satu calon I Ketut Sutama dinyatakan gugur, karena tidak memenuhi syarat administrasi. I Ketut Sutama dinyatakan gugur karena terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Sebelumnya jabatan dari bendesa adat Bedha akan berakhir pada 19 Mei mendatang memang menjadi incaran para tokoh. Bagaimana tidak aset Desa Adat Bedha mencapai ratusan miliar rupiah. Di antaranya LPD memiliki omset meski ditengah gempuran Covid-19, Rp 3 miliar per tahun 2020.
Sedangkan Krematorium Santa Graha laparan keuangan akhir memiliki omset Rp 8,2 miliar. Dengan total aset Desa Adat Bedha sekitar 186 miliar. Maka tidak heran ini menjadi incaran banyak tokoh di desa adat tersebut.
Meski telah menetapkan dua calon tetap yang akan bertarung daam pemilihan bendesa adat Bedha, menarik salah satu calon I Gusti Putu Arnawadi justru menolak ditetapkan sebagai calon atau kandidat tetap bendesa adat.
“Saya kandidat defenitif menolak penetapan verifikasi calon Bendesa Adat Bedha,” kata I Gusti Putu Arnawadi ditemui mengikuti acara pengumuman penetapan calon bendesa adat Bedha di pelataran Pura Puseh Desa Adat Bedha, Jumat kemarin.
Alasan menolak penetapan sebagai calon bendesa adat Bedha karena melihat regulasi yang salah. Kenapa salah, 38 banjar adat meski dalam pembentukan panitia dan pemilihan ini harus mengadopsi utusan masing-masing menjadi calon panitia. Dan ini sama sekali tidak dilakukan. Kemudian Proses penjaringan calon, proses sosialiasi calon juga sama sekali tidak ada.
“Lalu saya sebagai penantang baru kapan saya dapat memperkenalkan diri kepada pendukung-pendukung dengan calon-calon pemilih. Kalau incumbent pastilah tanpa kampanye sudah mengenal. Ini kita sebagai penantang baru kapan akan dikenal. Ini, kan susah. Temu wirasa tidak bisa kami lakukan,” katanya.
Kemudian dalam proses pemilihan bendesa adat Bedha tidak ada tata tertib aturan. Termasuk pula proses musyawarah mufakat. Kata dia, musyawarah tidak mewakili semua suara krama, yakni hanya utusan.
“Kalau begitu sangat gampang pemilihan tanpa kampanye sudah menang. Yang menang jelas pasti incumbent. Siapa lagi. Nah ini yang menjadi catatan kami sehingga saya sebagai calon menolak,” tandasnya.
Sementara incumbent calon bendesa adat Bedha I Nyoman Surata menyatakan dirinya bersyukur ditetakan sebagai calon. Ke depan harapannya Desa Adat Bedha memiliki wawasan budaya dan agama.
“Termasuk Desa Adat Bedha mampu membangun unit-unit usaha baru salah satu yang sudah kami bangun Krematorium Santa Ghara. Bahkan ini kami kembangkan lagi unit usaha lainnya. Sehingga desa adat lebih maju,” ungkapnya.