NEGARA – Setelah hampir sebulan bersembunyi dari kejaran polisi, pelaku pencurian 30 unit handphone (HP) di salah satu konter Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Hidayatus Salikin, 26, diamankan bersama Alamsyah,38, dengan sebagian HP hasil curian.
Kabagops Polres Jembrana Kompol Mahfud Didik Wiratmoko menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin 9 April lalu di konter milik korban Hendra Bagus Santoso.
Sebanyak 30 unit handphone berbagai merek hilang dan kondisi konter berantakan. “Korban baru mengetahui pagi,
saat akan membuka konter,” ujar Kompol Mahfud didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, Rabu (2/5).
Saat melakukan pencurian Hidayatus Salikin alias Dayat ke konter sendiri mengendarai motor DK 4832 ZO, selanjutnya membobol konter dari pintu belakang menggunakan linggis.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang dagangan yang ada di dalam konter tersebut, totalnya 30 HP berbagai merek dan 2 modem.
Barang hasil curian, di jual pada Dayat pada konter-konter yang ada di Jembrana dan dijual pada kakaknya, Alamsyah.
Bahkan Dayat menjual barang curian tersebut hingga ke Banyuwangi dan Jember. Total hasil penjualannya mencapai Rp 9.000.000, uang tersebut digunakan tersangka Dayat untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Beli onderdil motor juga,” kata Dayat, saat ditanya Kabagops. Dari hasil penyelidikan polisi, berhasil mengamankan 12 HP hasil pencurian dan uang Rp 200 ribu, sisa dari penjualan HP.
Selain menetapkan Dayat sebagai tersangka, Alamsyah yang juga residivis kasus narkoba dan sempat mendekam 4 tahun di Rutan Kelas II B Negara
pada tahun 2012 lalu itu menjadi tersangka karena membantu adiknya melakukan pencurian dengan menadah barang hasil curian.
Polisi menjerat tersangka Dayat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun pidana penjara.
“Tersangka AL juga dijerat pidana membantu pertolongan jahat,” ungkapnya.