NEGARA – Pungutan uang kepada masyarakat yang mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kembali mencuat.
Kali ini, datang dari Desa Gumrih, Kecamatan Pekutatan. Sebelumnya, isu pungutan juga terjadi di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo.
Pungutan untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut sebesar Rp 700 ribu untuk setiap bidang tanah yang didaftarkan PTSL.
Pada saat mendaftarkan, masyarakat sudah diminta uang agar bisa mengikuti program strategis pemerintahan Jokowi tersebut.
Pungutan tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat yang membantu mengurus semua keperluan berkas untuk program.
Padahal berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Dalam Negeri,
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, pungutan untuk biaya pembuatan sertifikat tidak boleh lebih Rp 150 ribu.
Keputusan tersebut diperkuat dengan peraturan Bupati Jembrana Nomor 52 tahun 2017, yang disahkan pada bulan November 2017.
Perbekel Desa Gumrih I Ketut Nurjana mengatakan, mengenai pungutan untuk pembuatan sertifikat tersebut memang ada.
Namun pungutan dilakukan oleh pihak ketiga yang membantu masyarakat mengurus semua keperluan berkas pembuatan sertifikat dalam program PTSL.
Pungutan pada masyarakat tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu. Selain itu, peraturan bupati Jembrana baru keluar pada akhir tahun atau bulan November saat program PTSL sudah berjalan.
“Kalau pungutan itu desa tidak tahu pungutan dilakukan oleh pihak biro jasa, nilainya tidak tahu berapa,” jelasnya kemarin.
Menurutnya, jumlah yang mengikuti program tersebut di Desa Gumrih sebanyak 428 sertifikat sudah selesai.
Sisanya, ada 35 sertifikat masih belum selesai. Sedangkan untuk tahun 2018, sampai saat ini belum ada pendaftar baru untuk program PTSL.
Kepala Kantor Pertanahan Jembrana I Made Sujana dikonfirmasi terpisah mengatakan, mengenai pungutan yang dilakukan oknum pada masyarakat pihaknya tidak mengetahui.
Jika memang ada pungutan tersebut diluar kewenangan kantor pertanahan. “Kalau ada pungutan di luar ranah BPN. Di luar sepengetahuan kami,” jelasnya.
Sujana menyampaikan, Peraturan Bupati terkait PTSL keluar pada bulan November 2017, berdasarkan SKB tiga menteri. Karena itu, jika memang ada pungutan di luar kewenangan BPN.
Pada saat sosialisasi, pihaknya tidak menganjurkan masyarakat untuk membayar. “Masyarakat Cuma diminta datang membawa materai, atau beli patok sendiri silakan. Buat patok sendiri silakan,” tegasnya.