33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:07 PM WIB

Tak Ada Manfaat Proses Ngaben Sudaji, Pasek: Sudahlah Hentikan Saja!

SINGARAJA – Kuasa Tim Litigasi kasus pengabenan massal di Desa Sudaji, Gede Pasek Suardika menyatakan masih menanti terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik kepolisian.

Penerbitan SP3 itu dianggap penting, untuk mengembalikan rasa keadilan masyarakat terkait penanganan kasus kerumunan massa yang terjadi di Bali.

Dalam sebulan terakhir, kasus kerumunan massa dalam jumlah besar, setidaknya terjadi di tiga tempat. Pertama di Desa Sudaji ketika berlangsungnya pengabenan massal pada Jumat (1/5).

Kedua terjadi di Dusun Wanasari Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, yang terjadi pada Sabtu (23/5). Serta kerumunan pedagang di Balai Budaya Gianyar pada Kamis (28/5).

“Sudahlah kasus ini dihentikan saja. Kalau ini berlanjut dalam mekanisme yang wajar sampai ke pengadilan, kemudian kasasi, sampai (upaya hukum) terakhir,

itu manfaatnya justru tidak terlalu besar bagi hukum dan masyarakat,” kata Pasek saat ditemui di Singaraja, Selasa (2/6) siang.

Menurutnya, tim litigasi kini lebih memilih melakukan upaya persuasif. Caranya dengan mengajukan permohonan SP3 pada pihak kepolisian.

Sebenarnya, kata Pasek, tim litigasi bisa saja menempuh proses peradilan. Sebab ada perbedaan pasal yang diterapkan penyidik.

Baik itu dalam surat perintah penangkapan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan surat penetapan tersangka.

“Tapi kami memilih tidak kesana (pra peradilan). Sudahlah jangan menimbulkan eskalasi yang semakin tinggi akibat disparitas penanganan

yang dilakukan polisi. Antara (peristiwa) yag terjadi di Buleleng, dengan yang di Denpasar, dan yang di Gianyar,” imbuhnya.

Kalau toh SP3 tak kunjung diterbitkan dan kasus bergulir hingga ke pengadilan, Pasek mengaku siap mengikuti proses tersebut.

“Ya kami akan tangani dengan professional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan bicara alat bukti, mens rea, ada nggak niatan jahat di sana,” kata pria yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI itu. 

SINGARAJA – Kuasa Tim Litigasi kasus pengabenan massal di Desa Sudaji, Gede Pasek Suardika menyatakan masih menanti terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik kepolisian.

Penerbitan SP3 itu dianggap penting, untuk mengembalikan rasa keadilan masyarakat terkait penanganan kasus kerumunan massa yang terjadi di Bali.

Dalam sebulan terakhir, kasus kerumunan massa dalam jumlah besar, setidaknya terjadi di tiga tempat. Pertama di Desa Sudaji ketika berlangsungnya pengabenan massal pada Jumat (1/5).

Kedua terjadi di Dusun Wanasari Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, yang terjadi pada Sabtu (23/5). Serta kerumunan pedagang di Balai Budaya Gianyar pada Kamis (28/5).

“Sudahlah kasus ini dihentikan saja. Kalau ini berlanjut dalam mekanisme yang wajar sampai ke pengadilan, kemudian kasasi, sampai (upaya hukum) terakhir,

itu manfaatnya justru tidak terlalu besar bagi hukum dan masyarakat,” kata Pasek saat ditemui di Singaraja, Selasa (2/6) siang.

Menurutnya, tim litigasi kini lebih memilih melakukan upaya persuasif. Caranya dengan mengajukan permohonan SP3 pada pihak kepolisian.

Sebenarnya, kata Pasek, tim litigasi bisa saja menempuh proses peradilan. Sebab ada perbedaan pasal yang diterapkan penyidik.

Baik itu dalam surat perintah penangkapan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan surat penetapan tersangka.

“Tapi kami memilih tidak kesana (pra peradilan). Sudahlah jangan menimbulkan eskalasi yang semakin tinggi akibat disparitas penanganan

yang dilakukan polisi. Antara (peristiwa) yag terjadi di Buleleng, dengan yang di Denpasar, dan yang di Gianyar,” imbuhnya.

Kalau toh SP3 tak kunjung diterbitkan dan kasus bergulir hingga ke pengadilan, Pasek mengaku siap mengikuti proses tersebut.

“Ya kami akan tangani dengan professional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan bicara alat bukti, mens rea, ada nggak niatan jahat di sana,” kata pria yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/