33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:45 PM WIB

Pungutan Retribusi Picu Macet di Pelabuhan, Ini Solusi Bupati Suwirta…

SEMARAPURA – Hari pertama penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kecamatan Nusa Penida berjalan cukup krodit.

Pasalnya, pungutan retribusi kepada wisatawan mancanegara di empat dari 11 pelabuhan yang ada di Nusa Penida tersebut menyebabkan kemacetan.

Sehingga menimbulkan kekecewaan dari wisatawan dan pelaku wisata. Kondisi ini langsung direspons Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta permakluman seluruh lapisan masyarakat dan wisatawan atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan pungutan retribusi di hari pertama tersebut.

Dinas Pariwisata Klungkung telah berusaha agar pelaksanaan pungutan retribusi ini berjalan lancar dengan menjalin kerja sama dengan pengusaha boat.

Hanya saja pengusaha boat tidak berkenan sehingga akhirnya pungutan retribusi dilakukan dengan memungut langsung kepada wisatawan di kawasan pelabuhan.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan mencari solusi atas permasalahan yang ada. Saat ini baru ada satu pengusaha boat yang mau bekerja sama

untuk melakukan pungutan retribusi ini. Kami harapkan semua pengusaha boat mau bekerja sama sehingga bisa berjalan lancar,” kata Bupati Suwirta.

Lebih lanjut diungkapkannya, lantaran keterbatasan petugas pungut, saat ini baru empat pelabuhan dari 11 pelabuhan di Nusa Penida yang menjadi lokasi pemungutan retribusi ini.

Dipilihnya Pelabuhan Banjar Nyuh 1, Banjar Nyuh 2, Pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan di halaman Balai Desa Jungutbatu sebagai lokasi penerapan perda tersebut lantaran pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan yang banyak diakses wisman.

Pihaknya berharap ke depan pemungutan retribusi kepada wisman ini bisa dilakukan di 11 pelabuhan yang ada di Nusa Penida mengingat potensi pendapatan yang akan didapatkan cukup besar.

“Satu pelabuhan, kami menempatkan sekitar 3 petugas pungut. Dengan jumlah tersebut, mereka cukup kewalahan karena boat biasanya datang dengan selisih waktu yang berdekatan,” ujar Bupati asal Nusa Ceningan tersebut.

Dari 4 pelabuhan tersebut saja, retribusi yang berhasil dikumpulkan di hari pertama penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga mencapai Rp 52,7 juta lebih hingga pukul 16.00.

“Di Pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan 2, retribusi yang berhasil dipungut mencapai Rp 22 juta lebih. Jungutbatu Rp 2,2 juta lebih,

dan di Pelabuhan Tanjung Sang Hyang mencapai Rp 28,4 juta lebih. Estimasi kami dalam waktu setahun pendapatan yang diperoleh Pemkab Klungkung dari retribusi ini mencapai Rp 18 miliar,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kecamatan Nusa Penida sejak beberapa tahun belakangan ini menjadi salah satu tujuan wisata di Bali.

Hanya saja dari aktivitas pariwisata di Nusa Penida, Pemkab Klungkung hanya mendapatkan pendapatan dari pajak hotel dan restoran (PHR).

Sementara dari aktivitas pariwisata lainnya, Pemkab Klungkung tidak mendapat kontribusi apapun.

Apalagi dengan adanya tren One Day Trip (satu hari berwisata), Pemkab Klungkung hanya mendapat sampah aktivitas pariwisata saja.

SEMARAPURA – Hari pertama penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kecamatan Nusa Penida berjalan cukup krodit.

Pasalnya, pungutan retribusi kepada wisatawan mancanegara di empat dari 11 pelabuhan yang ada di Nusa Penida tersebut menyebabkan kemacetan.

Sehingga menimbulkan kekecewaan dari wisatawan dan pelaku wisata. Kondisi ini langsung direspons Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta permakluman seluruh lapisan masyarakat dan wisatawan atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan pungutan retribusi di hari pertama tersebut.

Dinas Pariwisata Klungkung telah berusaha agar pelaksanaan pungutan retribusi ini berjalan lancar dengan menjalin kerja sama dengan pengusaha boat.

Hanya saja pengusaha boat tidak berkenan sehingga akhirnya pungutan retribusi dilakukan dengan memungut langsung kepada wisatawan di kawasan pelabuhan.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan mencari solusi atas permasalahan yang ada. Saat ini baru ada satu pengusaha boat yang mau bekerja sama

untuk melakukan pungutan retribusi ini. Kami harapkan semua pengusaha boat mau bekerja sama sehingga bisa berjalan lancar,” kata Bupati Suwirta.

Lebih lanjut diungkapkannya, lantaran keterbatasan petugas pungut, saat ini baru empat pelabuhan dari 11 pelabuhan di Nusa Penida yang menjadi lokasi pemungutan retribusi ini.

Dipilihnya Pelabuhan Banjar Nyuh 1, Banjar Nyuh 2, Pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan di halaman Balai Desa Jungutbatu sebagai lokasi penerapan perda tersebut lantaran pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan yang banyak diakses wisman.

Pihaknya berharap ke depan pemungutan retribusi kepada wisman ini bisa dilakukan di 11 pelabuhan yang ada di Nusa Penida mengingat potensi pendapatan yang akan didapatkan cukup besar.

“Satu pelabuhan, kami menempatkan sekitar 3 petugas pungut. Dengan jumlah tersebut, mereka cukup kewalahan karena boat biasanya datang dengan selisih waktu yang berdekatan,” ujar Bupati asal Nusa Ceningan tersebut.

Dari 4 pelabuhan tersebut saja, retribusi yang berhasil dikumpulkan di hari pertama penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga mencapai Rp 52,7 juta lebih hingga pukul 16.00.

“Di Pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan 2, retribusi yang berhasil dipungut mencapai Rp 22 juta lebih. Jungutbatu Rp 2,2 juta lebih,

dan di Pelabuhan Tanjung Sang Hyang mencapai Rp 28,4 juta lebih. Estimasi kami dalam waktu setahun pendapatan yang diperoleh Pemkab Klungkung dari retribusi ini mencapai Rp 18 miliar,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kecamatan Nusa Penida sejak beberapa tahun belakangan ini menjadi salah satu tujuan wisata di Bali.

Hanya saja dari aktivitas pariwisata di Nusa Penida, Pemkab Klungkung hanya mendapatkan pendapatan dari pajak hotel dan restoran (PHR).

Sementara dari aktivitas pariwisata lainnya, Pemkab Klungkung tidak mendapat kontribusi apapun.

Apalagi dengan adanya tren One Day Trip (satu hari berwisata), Pemkab Klungkung hanya mendapat sampah aktivitas pariwisata saja.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/