25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:41 AM WIB

Tipu Korban Rp 185 Juta, Ketua Koperasi di Jembrana Ditahan Kejaksaan

NEGARA – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Ni Luh Sri Artini akhirnya ditahan penyidik Kejari Jembrana.

Penahanan tersangka setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, kasus yang menjerat tersangka terjadi pada tahun 2016.

I Made Wirantara, korban baru mengetahui sertifikat tanah atan nama bapaknya ada pada tersangka saat menghadiri sidang gugatan perdata utang piutang.

Ternyata setelah ditelusuri, sebelum perkara perdata itu, korban yang saat itu menjadi tahanan di Rutan Kelas II B Negara karena kasus pidana, bulan Mei 2016 sempat dibesuk tersangka.

Saat itu, tersangka bercerita bermimpi bertemu dengan bapak korban yang sudah meninggal. Dalam mimpi itu bapak korban memerintahkan mengamankan sertifikat dengan alasan korban sering berjudi.

Kemudian pada pertemuan kedua, tersangka menjenguk korban membawa surat pengakuan utang dan menyuruh korban tanda tangan sebesar Rp 185 juta.

Karena tidak merasa punya utang, korban menolak. Namun usaha mendapatkan tanda tangan terus dilakukan hingga korban bersedia tanda tangan karena disertai ancaman.

“Tersangka juga menjanjikan pengurus cuti bersyarat kalau mau tanda tangan pengakuan utang. Tapi kalau tidak tanda tangan, hukuman akan diperberat,” jelasnya.

Nah, setelah korban keluar dari tahanan itu mendapat panggilan dari PN Negara untuk menghadiri sidang gugatan perdata utang piutang Rp 185 juta.

Padahal, korban tidak pernah hutang pada koperasi tersangka dengan jaminan sertifikat tanah atas nama orang tua korban.

Sebagai penggugat adalah tersangka. Namun sidang gugatan hingga putusan PK di MA dimenangkan korban yang berada di posisi tergugat.

Karena itu, korban melayangkan somasi pada tersangka hingga tiga kali, namun tersangka tidak menyerahkan sertifikat atas nama bapak korban dengan dalih korban memiliki utang.

Karena itu, korban melaporkan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Bali. “Tersangka sebelumnya tidak ditahan, saat tahap dua tersangka langsung ditahan,” terangnya. 

NEGARA – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Ni Luh Sri Artini akhirnya ditahan penyidik Kejari Jembrana.

Penahanan tersangka setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, kasus yang menjerat tersangka terjadi pada tahun 2016.

I Made Wirantara, korban baru mengetahui sertifikat tanah atan nama bapaknya ada pada tersangka saat menghadiri sidang gugatan perdata utang piutang.

Ternyata setelah ditelusuri, sebelum perkara perdata itu, korban yang saat itu menjadi tahanan di Rutan Kelas II B Negara karena kasus pidana, bulan Mei 2016 sempat dibesuk tersangka.

Saat itu, tersangka bercerita bermimpi bertemu dengan bapak korban yang sudah meninggal. Dalam mimpi itu bapak korban memerintahkan mengamankan sertifikat dengan alasan korban sering berjudi.

Kemudian pada pertemuan kedua, tersangka menjenguk korban membawa surat pengakuan utang dan menyuruh korban tanda tangan sebesar Rp 185 juta.

Karena tidak merasa punya utang, korban menolak. Namun usaha mendapatkan tanda tangan terus dilakukan hingga korban bersedia tanda tangan karena disertai ancaman.

“Tersangka juga menjanjikan pengurus cuti bersyarat kalau mau tanda tangan pengakuan utang. Tapi kalau tidak tanda tangan, hukuman akan diperberat,” jelasnya.

Nah, setelah korban keluar dari tahanan itu mendapat panggilan dari PN Negara untuk menghadiri sidang gugatan perdata utang piutang Rp 185 juta.

Padahal, korban tidak pernah hutang pada koperasi tersangka dengan jaminan sertifikat tanah atas nama orang tua korban.

Sebagai penggugat adalah tersangka. Namun sidang gugatan hingga putusan PK di MA dimenangkan korban yang berada di posisi tergugat.

Karena itu, korban melayangkan somasi pada tersangka hingga tiga kali, namun tersangka tidak menyerahkan sertifikat atas nama bapak korban dengan dalih korban memiliki utang.

Karena itu, korban melaporkan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Bali. “Tersangka sebelumnya tidak ditahan, saat tahap dua tersangka langsung ditahan,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/