33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:41 PM WIB

Duh, Aset Klungkung Ditengarai Ada Jadi Hak Milik Perseorangan

RadarBali.com – Lahan milik Pemerintah Kabupaten Klungkung yang dalam perjanjiannya pada tahun 1984 dibangun rumah toko (ruko) dengan masa sewa bervariasi mulai dari 20 tahun-30 tahun di Jalan Diponegoro dan Nakula diperkirakan cukup banyak.

Namun saat ini baru 16 ruko saja yang tanahnya sudah didaftarkan oleh Pemkab Klungkung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan sertifikat.

Kondisi ini menjadi perhatian Ketua Faksi PDIP DPRD Kabupaten Klungkung Sang Nyoman Putrayasa. Dia menengarai ada beberapa ruko Pemkab Klungkung yang sudah menjadi hak milik perseorangan.

Hal itu, kata dia, terungkap saat rapat gabungan bersama eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

“Dengan begitu, berarti 16 ruko itu saja yang bisa dipungut restribusi,” ungkapnya. Menurutnya, hal itu telah menimbulkan polemik.

Sebab sejumlah penyewa ruko dari total 16 ruko yang dipungut restribusi tersebut merasa keberatan.

Dan mereka menuntut mendapatkan hak milik atas ruko tersebut seperti pemilik ruko yang lainnya.

“Kami tidak tahu menjadi hak milik itu karena mereka beli sejak awal atau seperti apa. Dengan adanya pengaduan masyarakat itu, maka kami tampung,” ujarnya.

Dengan adanya masalah seperti itu, lanjut dia, Fraksi PDIP DPRD Klungkung mendorong Pemkab Klungkung untuk melakukan inventarisasi pada aset daerah.

Agar jangan sampai kekayaan milik daerah jatuh ke perseorangan. “Kalau tidak di inventarisasi, tertib administrasi, itu bisa menyebabkan jatuh ke perorangan. Dan tentunya membuat kekayaan milik daerah dan pendapatan asli daerah berkurang. Tiwas (miskin, red) Pemerintah Daerah ne,” tandasnya.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Luh Gede Widiyanti menjelaskan hingga saat ini baru 16 ruko itu saja yang saat ini tanahnya sudah didaftarkan oleh Pemkab Klungkung ke Kantor Badan Pertanahan.

Sedangkan ruko lainnya hingga saat ini masih berproses. Menurutnya, dia cukup kesulitan untuk mensertifikatkan lahan ruko lainnya karena bukti bahwa lahan itu milik Pemkab Klungkung belum ditemukan.

“Banyak sebenarnya hanya datanya kami tidak punya dari awal. Bukti-bukti kalau akhirnya mereka menyewa itu tidak lengkap,” ungkapnya.

Dan diakuinya, hal tersebut telah membuat sejumlah penyewa ruko yang terkena restribusi enggan membayar.

“Tiga penyewa telah membayar sedangkan 13 penyewa lainnya belum membayar,” tandasnya. 

RadarBali.com – Lahan milik Pemerintah Kabupaten Klungkung yang dalam perjanjiannya pada tahun 1984 dibangun rumah toko (ruko) dengan masa sewa bervariasi mulai dari 20 tahun-30 tahun di Jalan Diponegoro dan Nakula diperkirakan cukup banyak.

Namun saat ini baru 16 ruko saja yang tanahnya sudah didaftarkan oleh Pemkab Klungkung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan sertifikat.

Kondisi ini menjadi perhatian Ketua Faksi PDIP DPRD Kabupaten Klungkung Sang Nyoman Putrayasa. Dia menengarai ada beberapa ruko Pemkab Klungkung yang sudah menjadi hak milik perseorangan.

Hal itu, kata dia, terungkap saat rapat gabungan bersama eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

“Dengan begitu, berarti 16 ruko itu saja yang bisa dipungut restribusi,” ungkapnya. Menurutnya, hal itu telah menimbulkan polemik.

Sebab sejumlah penyewa ruko dari total 16 ruko yang dipungut restribusi tersebut merasa keberatan.

Dan mereka menuntut mendapatkan hak milik atas ruko tersebut seperti pemilik ruko yang lainnya.

“Kami tidak tahu menjadi hak milik itu karena mereka beli sejak awal atau seperti apa. Dengan adanya pengaduan masyarakat itu, maka kami tampung,” ujarnya.

Dengan adanya masalah seperti itu, lanjut dia, Fraksi PDIP DPRD Klungkung mendorong Pemkab Klungkung untuk melakukan inventarisasi pada aset daerah.

Agar jangan sampai kekayaan milik daerah jatuh ke perseorangan. “Kalau tidak di inventarisasi, tertib administrasi, itu bisa menyebabkan jatuh ke perorangan. Dan tentunya membuat kekayaan milik daerah dan pendapatan asli daerah berkurang. Tiwas (miskin, red) Pemerintah Daerah ne,” tandasnya.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Luh Gede Widiyanti menjelaskan hingga saat ini baru 16 ruko itu saja yang saat ini tanahnya sudah didaftarkan oleh Pemkab Klungkung ke Kantor Badan Pertanahan.

Sedangkan ruko lainnya hingga saat ini masih berproses. Menurutnya, dia cukup kesulitan untuk mensertifikatkan lahan ruko lainnya karena bukti bahwa lahan itu milik Pemkab Klungkung belum ditemukan.

“Banyak sebenarnya hanya datanya kami tidak punya dari awal. Bukti-bukti kalau akhirnya mereka menyewa itu tidak lengkap,” ungkapnya.

Dan diakuinya, hal tersebut telah membuat sejumlah penyewa ruko yang terkena restribusi enggan membayar.

“Tiga penyewa telah membayar sedangkan 13 penyewa lainnya belum membayar,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/