RadarBali.com – Penolakan rencana pemasangan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) terus mengalir.
Setelah sebelumnya Buleleng dengan tegas menolak rencana PLN itu, kini giliran Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Jembrana yang menolak pembangunan Jawa Bali Crossing (JBC) yang lokasinya di wilayah kawasan suci Segara Rupek.
Penolakan tersebut muncul pada pesamuhan Madya PHDI Jembrana Rabu (2/8) kemarin di Aula Kantor Kementerian Agama Jembrana.
Pesamuhan Madya itu dihadiri oleh seluruh organisasi kemasyarakatan Hindu seperti dari Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), DPK Pradah Jembrana, Forum Komunikasi Remaja Hindu (FKRH), Sabha Pandita serta seluruh Bendesa Pakraman se Jembrana.
Semua peserta sepakat yang dituangkan dengan keputusan menolak pembangunan tower listrik setinggi 350 meter itu.
“Hasil pesamuan dengan tegas menolak rencana Sutet itu,” ujar Ketua Pengurus Harian PHDI Kabupaten Jembrana, I Komang Arsana.
Lembaga tertinggi umat Hindu di Jembrana merespons rencana pembangunan jaringan listrik 2500 MW karena keberatan terhadap pembangunan JBC.
Sebab, jaringan itu nanti konduktornya melalui wilayah Jembrana hingga Antosari, Tabanan. Rencana pembangunannya juga tidak masuk dalam Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Begitu pula dengan lokasi menara utama yang lokasinya di kawasan suci Pura Khayangan Jagat Segara Rupak dinilai selain akan menimbulkan masalah sosial budaya juga melanggar Bhisama tentang Kecucian Tempat Suci dan Kawasan Suci.
“PHDI Jembrana beserta seluruh lembaga Hindu di Jembrana mendukung sikap Bupati Buleleng yang menolak rencana pembangunan JBC,” tegasnya.
Lanjut Arsana, proyek itu akan menimbulkan dampak luar biasa tersebut bertentangan dengan Bhisama yang telah masuk dalam Perda Bali.
Di mana pada Bhisama itu jelas radius kesucian kawasan Khayangan Jagat ditetapkan dengan istilah Apeneleng Agung atau sejauh 5 kilometer dari posisi Pura.
“Pembangunan yang dilakukan di Bali harush juga mengedepankan filosofi Tri Hita Karana. Sutet itu akan mengganggu umat yang melakukan persembahyangan dan radiasinya tinggi sehingga kami jelas mendukung penolakan dari umat di Buleleng. Hasil pesamuan ini akan dijadikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan supaya umat tidak merasa terganggu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian PHDI Bali Prof. I Gusti Ngurah Sudiana menyampaikan penolakan oleh Buleleng maupun lembaga umat Hindu di Jembrana terhadap JBC yang melintas di kawasan suci Pura Segara Rupek adalah langkah tepat untuk menjaga kesucian tempat dan kawasan suci.
“Selain Pura sebagai tempat suci, kawasan suci lain yang diatur dalam Bhisama termasuk gunung, laut, pantai, danau serta campuhan. Kami akan menampung aspirasi ini. Kami masih menunggu sikap dari PHDI di kabupaten lainnya. Setelah semuanya ada keputusan maka rekomendasi itu dituangkan dalam keputusan PHDI Bali,” jelasnya.