26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 23:38 PM WIB

Alamak…Baru Kerja Seminggu, Pembantu Nekat Curi Barang Majikan

UBUD – Baru bekerja selama seminggu, pembantu serabutan, Rubi Abdul Mugi alias Rubi, 21, nekat mencuri di rumah majikannya Bagus Wiyono di Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Ubud.

Uang sejumlah Rp 500 ribu, sejumlah perhiasan emas dan berlian digasak. Korban yang merasa kehilangan sejumlah barang berharga lantas di laporkan ke Polsek Ubud.

Tak perlu waktu lama, jajaran Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap aksi pria ssal Solokanjeruk, Bandung.

Dari hasil interogasi, Rubi akhirnya mengakui menggasak rumah majikannya saat dalam keadaan kosong. Akhirnya, diapun digiring ke mapolsek Ubud.

Kepada polisi,  Rubi mengaku uang hasil curian digunakan untuk foya-foya. “Dia belikan power bank, satu set speaker aktif,

untuk kebutuhan sehari-hari dn foya-foya ke cafe di Sanur,” ungkap Kapolsek Ubud, Kompol I Made Raka Sugita saat rilis,  Senin (3/9).

Kini Rubi mendekap dibalik jeruji besi. Ia dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek. 

UBUD – Baru bekerja selama seminggu, pembantu serabutan, Rubi Abdul Mugi alias Rubi, 21, nekat mencuri di rumah majikannya Bagus Wiyono di Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Ubud.

Uang sejumlah Rp 500 ribu, sejumlah perhiasan emas dan berlian digasak. Korban yang merasa kehilangan sejumlah barang berharga lantas di laporkan ke Polsek Ubud.

Tak perlu waktu lama, jajaran Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap aksi pria ssal Solokanjeruk, Bandung.

Dari hasil interogasi, Rubi akhirnya mengakui menggasak rumah majikannya saat dalam keadaan kosong. Akhirnya, diapun digiring ke mapolsek Ubud.

Kepada polisi,  Rubi mengaku uang hasil curian digunakan untuk foya-foya. “Dia belikan power bank, satu set speaker aktif,

untuk kebutuhan sehari-hari dn foya-foya ke cafe di Sanur,” ungkap Kapolsek Ubud, Kompol I Made Raka Sugita saat rilis,  Senin (3/9).

Kini Rubi mendekap dibalik jeruji besi. Ia dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/