32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:59 PM WIB

Harga Material Melonjak, Ajukan Perubahan Perbup ke Pemprov

RadarBali.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng segera mengajukan perubahan Peraturan Bupati Buleleng tentang APBDes, pasca kelangkaan dan meroketnya harga material.

Rencananya perbup akan diajukan ke Pemprov Bali pada Jumat (3/11) hari ini, guna diverifikasi. Perubahan perbup terpaksa diambil, gara-gara material pasir langka.

Kalau toh ada, harganya melonjak tajam. Pembangunan fisik di desa-desa pun terhambat. Dampaknya, akan timbul sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) pada APBDes.

Nah, silpa itu yang menjadi momok para perbekel di Buleleng. Dari hasil kalkulasi, silpa terancam lebih dari 30 persen. Silpa yang tinggi mengancam kondisi keuangan desa pada tahun 2018 nanti.

Para perbekel terancam mendapat sanksi penundaan dana desa pada tahun berikutnya. Bahkan ada sanksi penalti yang menanti bila silpa tinggi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng, Gede Sandhiyasa mengatakan, pemerintah telah menyikapi masalah tersebut.

Salah satunya membuat peraturan bupati tentang kejadian khusus. Perbup itu disebut sudah rampung pada Senin (30/10) lalu.

“Rencananya Jumat (hari ini, Red) akan dibawa ke Denpasar. Karena peraturan itu kan harus diverifikasi Pemprov. Kami bawa secepat mungkin, agar hasilnya bisa segera kami undangkan,” kata Sandhiyasa saat dihubungi kemarin.

Menurut Sandhiyasa, perbup itu disusun untuk mengatasi potensi mandegnya proyek fisik di desa. Lantaran terjadi kelangkaan harga pasir dan kenaikan harga yang tidak wajar.

Perubahan perbup dimungkinkan, karena sudah diatur dalam pasal 75 ayat 1 dan 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Apabila perubahan perbup itu disetujui, perbekel pun bisa mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan mengalihkan kegiatan fisik ke kegiatan pemberdayaan. Atau mengubah volume material pada kegiatan fisik.

Dengan siswa waktu dua bulan, Sandhiyasa optimistis para perbekel bisa melakukan serapan anggaran kegiatan dengan cukup tinggi.

“Saya yakin bisa. Kan hanya memanfaatkan 40 persen saja. lagi pula ini antisipasi kegiatan fisik, terutama yang berkaitan dengan material galian C,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, para perbekel di Kabupaten Buleleng dibuat khawatir dengan kelangkaan dan kenaikan harga material galian C.

Kondisi itu menyebabkan program pembangunan infrastruktur di desa terancam mandeg dan alokasi dana menjadi silpa. Silpa yang mencapai 30 persen dari total APBDes, bisa menyebabkan penundaan dana desa tahun berikutnya. 

RadarBali.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng segera mengajukan perubahan Peraturan Bupati Buleleng tentang APBDes, pasca kelangkaan dan meroketnya harga material.

Rencananya perbup akan diajukan ke Pemprov Bali pada Jumat (3/11) hari ini, guna diverifikasi. Perubahan perbup terpaksa diambil, gara-gara material pasir langka.

Kalau toh ada, harganya melonjak tajam. Pembangunan fisik di desa-desa pun terhambat. Dampaknya, akan timbul sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) pada APBDes.

Nah, silpa itu yang menjadi momok para perbekel di Buleleng. Dari hasil kalkulasi, silpa terancam lebih dari 30 persen. Silpa yang tinggi mengancam kondisi keuangan desa pada tahun 2018 nanti.

Para perbekel terancam mendapat sanksi penundaan dana desa pada tahun berikutnya. Bahkan ada sanksi penalti yang menanti bila silpa tinggi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng, Gede Sandhiyasa mengatakan, pemerintah telah menyikapi masalah tersebut.

Salah satunya membuat peraturan bupati tentang kejadian khusus. Perbup itu disebut sudah rampung pada Senin (30/10) lalu.

“Rencananya Jumat (hari ini, Red) akan dibawa ke Denpasar. Karena peraturan itu kan harus diverifikasi Pemprov. Kami bawa secepat mungkin, agar hasilnya bisa segera kami undangkan,” kata Sandhiyasa saat dihubungi kemarin.

Menurut Sandhiyasa, perbup itu disusun untuk mengatasi potensi mandegnya proyek fisik di desa. Lantaran terjadi kelangkaan harga pasir dan kenaikan harga yang tidak wajar.

Perubahan perbup dimungkinkan, karena sudah diatur dalam pasal 75 ayat 1 dan 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Apabila perubahan perbup itu disetujui, perbekel pun bisa mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan mengalihkan kegiatan fisik ke kegiatan pemberdayaan. Atau mengubah volume material pada kegiatan fisik.

Dengan siswa waktu dua bulan, Sandhiyasa optimistis para perbekel bisa melakukan serapan anggaran kegiatan dengan cukup tinggi.

“Saya yakin bisa. Kan hanya memanfaatkan 40 persen saja. lagi pula ini antisipasi kegiatan fisik, terutama yang berkaitan dengan material galian C,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, para perbekel di Kabupaten Buleleng dibuat khawatir dengan kelangkaan dan kenaikan harga material galian C.

Kondisi itu menyebabkan program pembangunan infrastruktur di desa terancam mandeg dan alokasi dana menjadi silpa. Silpa yang mencapai 30 persen dari total APBDes, bisa menyebabkan penundaan dana desa tahun berikutnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/