29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:19 AM WIB

Kafe Liar Masih Beroperasi, Pemerintah Dinilai Tidak Serius

RadarBali.com – Keseriusan Pemkab Jembrana menutup kafe di Desa Deloberawah dipertanyakan banyak pihak.

Pasalnya, setelah surat peringatan penutupan kafe 2 Oktober terbit, hingga saat ini tidak ada tindakan nyata penutupan.

Bahkan, kafe-kafe liar itu masih beroperasi seperti biasa sampai sekarang. Fakta itu membuat warga setempat menilai Pemkab Jembran tidak serius menanggapi keluhan masyarakat.

Padahal, dari surat Bendesa  Pekraman Delodberawah yang diketahui Perbekel Delodberawah nomor 25/Dp.Dlb/VI/2017 tanggal 29 Juni 2017

perihal permohonan menindaklanjuti penutupan kafe-kafe di Delodberawah, sudah jelas masyarakat menginginkan kafe ditutup.

Nah, berdasar surat tersebut, Pemkab Jembrana melayangkan surat peringatan yang ditandatangani Sekretaris Dearah Jembrana I Made Sudiada tertanggal 2 Oktober 2017.

Kemudian dalam surat nomor 005/1056/Satpol PP/2017 itu pemilik kafe diminta menutup operasional paling lama 15 hari setelah surat diterima.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada tindakan penutupan. Sebagian besar kafe yang ada di Desa Delodberawah yang jumlahnya sekitar 22 kafe masih tetap beroperasi.

“Katanya mau ditutup, kok lama sekali sampai sekarang belum ada penutupan. Pemerintah serius nggak (menutup kafe). Warga sudah banyak yang tanya ke desa tapi tidak ada jawaban pasti kapan mau ditutup,” kata warga setempat.

Perbekel Delodberawah Made Rentana saat dikonfirmasi mengakui masyarakat mempertanyakan tindaklanjut dari surat permohonan penutupan kafe, karena dinilai cukup lama prosesnya.

Pihaknya saat ini masih mengikuti proses yang dilakukan oleh Pemkab Jembrana, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Yang jelas bendesa sudah bersurat kepada pemerintah daerah. Dan itu bola panasnya ada di pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurut Rentana, sosialisasi mengenai izin UMK pada pengusaha kafe sudah dilakukan di desa beberapa waktu lalu.

Apabila izin yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan, maka kewenangan camat untuk mencabut. ”Kita tunggu reaksi dari pemerintah daerah terkait sosialisasi yang kemarin dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Camat Mendoyo I Gede Sujana mengatakan, berdasar peraturan menteri dalam negeri pembinaan dan pengawasan kafe di Desa Delodberawah yang masuk dalam UMKM ditangani oleh kecamatan.

Karena itu pihaknya melakukan pembinaan terhadap kafe-kafe yang ada di wilayahnya. Sedangkan untuk penutupan kafe kewenangan ada di Pemerintah Kabupaten Jembrana.

RadarBali.com – Keseriusan Pemkab Jembrana menutup kafe di Desa Deloberawah dipertanyakan banyak pihak.

Pasalnya, setelah surat peringatan penutupan kafe 2 Oktober terbit, hingga saat ini tidak ada tindakan nyata penutupan.

Bahkan, kafe-kafe liar itu masih beroperasi seperti biasa sampai sekarang. Fakta itu membuat warga setempat menilai Pemkab Jembran tidak serius menanggapi keluhan masyarakat.

Padahal, dari surat Bendesa  Pekraman Delodberawah yang diketahui Perbekel Delodberawah nomor 25/Dp.Dlb/VI/2017 tanggal 29 Juni 2017

perihal permohonan menindaklanjuti penutupan kafe-kafe di Delodberawah, sudah jelas masyarakat menginginkan kafe ditutup.

Nah, berdasar surat tersebut, Pemkab Jembrana melayangkan surat peringatan yang ditandatangani Sekretaris Dearah Jembrana I Made Sudiada tertanggal 2 Oktober 2017.

Kemudian dalam surat nomor 005/1056/Satpol PP/2017 itu pemilik kafe diminta menutup operasional paling lama 15 hari setelah surat diterima.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada tindakan penutupan. Sebagian besar kafe yang ada di Desa Delodberawah yang jumlahnya sekitar 22 kafe masih tetap beroperasi.

“Katanya mau ditutup, kok lama sekali sampai sekarang belum ada penutupan. Pemerintah serius nggak (menutup kafe). Warga sudah banyak yang tanya ke desa tapi tidak ada jawaban pasti kapan mau ditutup,” kata warga setempat.

Perbekel Delodberawah Made Rentana saat dikonfirmasi mengakui masyarakat mempertanyakan tindaklanjut dari surat permohonan penutupan kafe, karena dinilai cukup lama prosesnya.

Pihaknya saat ini masih mengikuti proses yang dilakukan oleh Pemkab Jembrana, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Yang jelas bendesa sudah bersurat kepada pemerintah daerah. Dan itu bola panasnya ada di pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurut Rentana, sosialisasi mengenai izin UMK pada pengusaha kafe sudah dilakukan di desa beberapa waktu lalu.

Apabila izin yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan, maka kewenangan camat untuk mencabut. ”Kita tunggu reaksi dari pemerintah daerah terkait sosialisasi yang kemarin dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Camat Mendoyo I Gede Sujana mengatakan, berdasar peraturan menteri dalam negeri pembinaan dan pengawasan kafe di Desa Delodberawah yang masuk dalam UMKM ditangani oleh kecamatan.

Karena itu pihaknya melakukan pembinaan terhadap kafe-kafe yang ada di wilayahnya. Sedangkan untuk penutupan kafe kewenangan ada di Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/