DENPASAR-Pemberhentian sepihak terhadap belasan pegawai oleh pihak Perusahaan Daerah (Perusda Jembrana) terus menuai respon banyak pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana Sukirman. Pasca menerima aduan dari eks pegawai Perusda Jembrana, ia menegaskan bahwa pemberhentian pegawai Perusda Jembrana dengan bahasa non job tersebut tidak dibenarkan.
Menurut Sukirman, dengan pemberhentian tersebut, semestinya pegawai menerima hak-haknya sebagai pegawai, diantaranya gaji dan tunjangan.
“Kami akan mengawal masalah ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi ketenagakerjaan di Jembrana,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Sukirman, pemberhentian pegawai oleh Perusda Jembrana tanpa memberi haknya ini melanggar aturan yang berlaku tentang ketenagakerjaan.
Karena itu, SPSI Jembrana akan membawa masalah ini ke pengadilan.
“Perusda ini milik pemerintah, semestinya pemerintah turun. Jangan jadikan pegawai ini kelinci percobaan,” tegasnya.
Sedangkan masih terkait persoalan yang terjadi di Perusda Jembrana, kabar terbaru, dari informasi yang diterima Jawa Pos Radar Bali, Jumat (4/1), ada sekitar Rp 374,125.126 tunggakan gaji karyawan sepanjang Januari-Desember 2018.
Sayang atas pernyataan eks pegawai dan ketua SPSI Jembrana, Direktur Perusda I Gusti Kade Kusuma Wijaya belum bisa dikonfirmasi mengenai masalah ini. Sementara kantor Perusda Jembrana sudah tutup.