26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:26 AM WIB

Parah! Direksi Perusda Jembrana Tak Laporkan Pemecatan Ke Pemkab

NEGARA-Dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan direksi Perusahan Daerah (Perusda) Jembrana ternyata bukan isapan jempol semata.

Bahkan pasca melakukan pemberhentian atau me-non-job-kan belasan pegawai secara sepihak, pihak Perusda juga belum melaporkan ke pihak Pemkab Jembrana.

Kepala dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan, mengenai pemberhentian Perusda Jembrana, pihaknya mengaku belum menerima laporan.

Semestinya, kata dia, pemberhentian pegawai ini dilaporkan.

Wartini mencontohkan, pelaporan pemberhentian ke dinas terkait itu seperti yang pernah diakukan perusahaan daerah air minum (PDAM) Jembrana yang melaporkan pada dinas jika ada pemberhentian pegawai.

“Semestinya surat keputusan pemberhentian disampaikan. Tapi sampai saat ini belum ada sama sekali informasi pemberhentian,” jelasnya.

Selain mengenai pemberhentian pegawai, Perusda Jembrana juga tidak pernah melaporkan mengenai perekrutan pegawai dan sistem perekrutan, serta perjanjian kerja yang diterapkan.

“Belum pernah sama sekali laporan. Karena itu, kami akan memanggil untuk klarifikasi,” tandasnya.

Wartini menegaskan, pemberhentian pegawai semestinya mendapat hak-haknya sesuai yang diatur dalam aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Diantaranya gaji dan pesangon. Apalagi, pegawai yang diberhentikan sebagian besar dari adalah pegawai lama yang berstatus pegawai tetap.

“Semestinya dapat hak pesangon. Tapi tergantung perjanjian kerjanya,” tegasnya.

 

NEGARA-Dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan direksi Perusahan Daerah (Perusda) Jembrana ternyata bukan isapan jempol semata.

Bahkan pasca melakukan pemberhentian atau me-non-job-kan belasan pegawai secara sepihak, pihak Perusda juga belum melaporkan ke pihak Pemkab Jembrana.

Kepala dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan, mengenai pemberhentian Perusda Jembrana, pihaknya mengaku belum menerima laporan.

Semestinya, kata dia, pemberhentian pegawai ini dilaporkan.

Wartini mencontohkan, pelaporan pemberhentian ke dinas terkait itu seperti yang pernah diakukan perusahaan daerah air minum (PDAM) Jembrana yang melaporkan pada dinas jika ada pemberhentian pegawai.

“Semestinya surat keputusan pemberhentian disampaikan. Tapi sampai saat ini belum ada sama sekali informasi pemberhentian,” jelasnya.

Selain mengenai pemberhentian pegawai, Perusda Jembrana juga tidak pernah melaporkan mengenai perekrutan pegawai dan sistem perekrutan, serta perjanjian kerja yang diterapkan.

“Belum pernah sama sekali laporan. Karena itu, kami akan memanggil untuk klarifikasi,” tandasnya.

Wartini menegaskan, pemberhentian pegawai semestinya mendapat hak-haknya sesuai yang diatur dalam aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Diantaranya gaji dan pesangon. Apalagi, pegawai yang diberhentikan sebagian besar dari adalah pegawai lama yang berstatus pegawai tetap.

“Semestinya dapat hak pesangon. Tapi tergantung perjanjian kerjanya,” tegasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/