26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 4:06 AM WIB

Sukses Curi Motor Kali Pertama, Ketagihan, Spesialis Curanmor Dibekuk

SINGARAJA – Seorang remaja asal Banjar Dinas Yeh Biu, Desa Patas, yang bernama Khairil Anwar, 18, diamankan Unit Reskrim Polsek Seririt.

Remaja itu diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Terakhir ia bukan hanya mencuri sepeda motor, namun juga sejumlah barang yang dibawa korbannya.

Terakhir kali pelaku Khairil menggondol sepeda motor DK 2934 UP milik Ilyas, 46, warga Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem.

Saat itu Ilyas kehilangan sepeda motor di depan Masjid Nurul Islam, Seririt. Korban kala itu hendak menjalankan ibadah sholat.

Namun sekembalinya dari sholat, ia mendapat sepeda motornya sudah raib. Bukan hanya sepeda motornya yang raib, namun juga sebuah tas yang berisi kacamata dan asesoris juga dibawa kabur.

Tas itu tadinya dibiarkan menggantung pada motor yang digunakan korban. Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengatakan, dari hasil pengembangan polisi didapati nama Khairil.

Polisi pun melakukan penyergapan di rumahnya di Desa Patas. Saat melakukan penyergapan, bukan hanya sepeda motor milik korban, polisi juga menemukan sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor.

“Ternyata sepeda motor itu juga hasil curian. Itu dicuri di wilayah Mengwi. Jadi dari Agustus 2018 sampai sekarang, dia sudah mencuri empat unit sepeda motor,” kata AKP Mikael.

Lebih lanjut Mikael mengatakan, dua motor lain yang sempat dicuri pelaku sudah dijual murah. Harganya hanya Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit.

Motor itu dijual pada sebuah toko penjualan motor bekas di Kota Singaraja. “Jadi dia ini modusnya mencuri sepeda motor yang kuncinya nyantol.

Kami imbau pada masyarakat, agar kuncinya diperhatikan. Sebisa mungkin diamankan. Kalau perlu pasang kunci pengaman ganda,” katanya.

Sementara itu tersangka Khairil mengaku melakukan aksi pencurian semata-mata karena mendapat kesempatan.

“Waktu saya ke Denpasar, lihat ada motor parker kunci nyantol, saya ambil. Lalu saya jual di Singaraja. Pas balik ke Denpasar, ambil lagi. Sudah dua yang laku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Khairil kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ia dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

SINGARAJA – Seorang remaja asal Banjar Dinas Yeh Biu, Desa Patas, yang bernama Khairil Anwar, 18, diamankan Unit Reskrim Polsek Seririt.

Remaja itu diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Terakhir ia bukan hanya mencuri sepeda motor, namun juga sejumlah barang yang dibawa korbannya.

Terakhir kali pelaku Khairil menggondol sepeda motor DK 2934 UP milik Ilyas, 46, warga Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem.

Saat itu Ilyas kehilangan sepeda motor di depan Masjid Nurul Islam, Seririt. Korban kala itu hendak menjalankan ibadah sholat.

Namun sekembalinya dari sholat, ia mendapat sepeda motornya sudah raib. Bukan hanya sepeda motornya yang raib, namun juga sebuah tas yang berisi kacamata dan asesoris juga dibawa kabur.

Tas itu tadinya dibiarkan menggantung pada motor yang digunakan korban. Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengatakan, dari hasil pengembangan polisi didapati nama Khairil.

Polisi pun melakukan penyergapan di rumahnya di Desa Patas. Saat melakukan penyergapan, bukan hanya sepeda motor milik korban, polisi juga menemukan sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor.

“Ternyata sepeda motor itu juga hasil curian. Itu dicuri di wilayah Mengwi. Jadi dari Agustus 2018 sampai sekarang, dia sudah mencuri empat unit sepeda motor,” kata AKP Mikael.

Lebih lanjut Mikael mengatakan, dua motor lain yang sempat dicuri pelaku sudah dijual murah. Harganya hanya Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit.

Motor itu dijual pada sebuah toko penjualan motor bekas di Kota Singaraja. “Jadi dia ini modusnya mencuri sepeda motor yang kuncinya nyantol.

Kami imbau pada masyarakat, agar kuncinya diperhatikan. Sebisa mungkin diamankan. Kalau perlu pasang kunci pengaman ganda,” katanya.

Sementara itu tersangka Khairil mengaku melakukan aksi pencurian semata-mata karena mendapat kesempatan.

“Waktu saya ke Denpasar, lihat ada motor parker kunci nyantol, saya ambil. Lalu saya jual di Singaraja. Pas balik ke Denpasar, ambil lagi. Sudah dua yang laku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Khairil kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ia dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/