28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 22:20 PM WIB

Tak Punya IPAL, DLH Pastika Pembuangan Limbah Tambak Melanggar

NEGARA – Pembuangan limbah tambak udang ke laut di pesisir Desa Cupel, Kecamatan Negara, dipastikan melanggar karena tidak melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Hasil itu terkuak setelah Dinas Lingkungan Hidup Jembrana melakukan pengecekan ke lokasi. Kadis Lingkungan Hidup Jembrana I Ketut Kariadi Erawan mengatakan,

setelah mendapat informasi ada tambak yang membuang limbahnya ke laut, pihaknya langsung melakukan pengecekan sistem pembuangan limbah tambak tersebut.

“Jelas pembuangan limbah ke laut itu melanggar,” jelas Kariadi Erawan. Menurutnya, tambak tersebut semestinya membuat IPAL sebelum membuang limbah ke laut.

Fungsi IPAL tersebut untuk menyaring limbah air sebelum dibuang menggunakan pipa seperti yang telah dilakukan selama ini. ”Kita sudah peringatkan segera dibuat supaya pembuangan itu ramah lingkungan. Artinya jangan sampai mencemari pantai,” tegasnya.

Namun, mengenai izin dua tambak tersebut dipastikan sudah ada izin. Namun, terkait pembuangan limbah air tambak yang harus dibenahi.

Pihaknya akan melakukan pengawasan berkala, rencananya Senin mendatang untuk melihat IPAL tambak yang telah dibuat.

Tambak yang berada di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, dicek Satpol PP Jembrana, karena membuang limbah ke laut dan mengambil air laut untuk tambak. 

NEGARA – Pembuangan limbah tambak udang ke laut di pesisir Desa Cupel, Kecamatan Negara, dipastikan melanggar karena tidak melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Hasil itu terkuak setelah Dinas Lingkungan Hidup Jembrana melakukan pengecekan ke lokasi. Kadis Lingkungan Hidup Jembrana I Ketut Kariadi Erawan mengatakan,

setelah mendapat informasi ada tambak yang membuang limbahnya ke laut, pihaknya langsung melakukan pengecekan sistem pembuangan limbah tambak tersebut.

“Jelas pembuangan limbah ke laut itu melanggar,” jelas Kariadi Erawan. Menurutnya, tambak tersebut semestinya membuat IPAL sebelum membuang limbah ke laut.

Fungsi IPAL tersebut untuk menyaring limbah air sebelum dibuang menggunakan pipa seperti yang telah dilakukan selama ini. ”Kita sudah peringatkan segera dibuat supaya pembuangan itu ramah lingkungan. Artinya jangan sampai mencemari pantai,” tegasnya.

Namun, mengenai izin dua tambak tersebut dipastikan sudah ada izin. Namun, terkait pembuangan limbah air tambak yang harus dibenahi.

Pihaknya akan melakukan pengawasan berkala, rencananya Senin mendatang untuk melihat IPAL tambak yang telah dibuat.

Tambak yang berada di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, dicek Satpol PP Jembrana, karena membuang limbah ke laut dan mengambil air laut untuk tambak. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/